Update Kasus Penipuan Berkedok Donasi Palestina di Blitar, Uang yang Dipungut WNA Pakistan Disalurkan ke Baznas

Blitar
Caption: Imigrasi Blitar menyalurkan donasi yang dikumpulkan WNA Pakistan ke Baznas. Doc: Imigrasi Blitar

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Imigrasi Kelas 2 Non TPI Blitar menyalurkan hasil donasi untuk Palestina yang dikumpulkan oleh dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan ke Baznas.

Total dana yang disalurkan oleh Imigrasi Blitar ke Baznas mencapai lebih dari Rp 19 juta.

Bacaan Lainnya

Dana yang disalurkan Imigrasi Blitar ke Baznas ini merupakan hasil pungutan yang dilakukan oleh dua warga Pakistan.

Diketahui, kedua warga Pakistan tersebut sebelumnya melakukan pungutan donasi ke warga Blitar, mengatasnamakan bantuan untuk Palestina.

Ternyata, apa yang dilakukan oleh kedua warga Pakistan itu adalah modus penipuan.

Usai dilakukan penyidikan, Imigrasi Blitar bersama pihak terkait akhirnya memutuskan untuk menyalurkan uang hasil pungutan donasi kedua warga Pakistan tersebut ke Baznas.

“Untuk donasi yang telah disalurkan ke Baznas Kabupaten Blitar akan diserahkan ke Baznas pusat, sesuai dengan SOP Baznas dalam penyaluran donasi ke Palestina,” ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas 2 Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, Kamis (30/5/2024).

Aksi dua warga negara Pakistan itu sebelumnya sangat meresahkan warga. Pasalnya, WNA Pakistan tersebut meminta donasi secara paksa ke warga.

Namun aksi kedua WNA Pakistan itu berhasil dihentikan oleh petugas gabungan Imigrasi, TNI dan Polri, setelah banyak aduan masuk.

Kedua WNA itu pun dilakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara untuk uang hasil donasi yang dikumpulkan oleh kedua WNA Pakistan itu, oleh Imigrasi Blitar langsung disalurkan ke Baznas.

Adapun yang memberikan uang donasi itu pun adalah kedua WNA Pakistan, dengan disaksikan oleh petugas Imigrasi Blitar serta TNI-Polri.

“Kenapa disalurkan ke Baznas, karena Baznas adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang berwenang dalam menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah,” tegasnya.

Sebelumnya, Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menangkap dua orang WNA Pakistan. Selain melanggar administrasi izin tinggal, keduanya warga Pakistan ini juga melakukan penipuan berkedok donasi untuk Palestina.

Hal itu terungkap setelah petugas Imigrasi Blitar mengintrogasi MA (44) dan MI (41), warga Pakistan tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, aparat mendapati bahwa kedua WNA tersebut menjalankan aksi penipuan disertai pemerasan, dengan dalih donasi untuk warga Palestina.

Terungkap selama ini donasi yang mereka cari terkumpul Rp 263 juta. Uang donasi dari beberapa warga Blitar itu ternyata tidak disumbangkan ke Palestina, namun ditransferkan ke keluarganya yang ada di Pakistan.

Pos terkait