Metaranews.co, Kota Kediri – Sengketa proyek Alun-alun Kota Kediri senilai Rp 17,9 miliar yang telah dimenangkan pihak kontraktor, PT Surya Grha Utama KSO, dalam persidangan arbitrase Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berbuntut panjang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri yang sebagai pihak yang kalah dalam persidangan arbitrase tersebut kini mencopot Endang Kartika Sari, sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri.
Perlu diketahui, Endang yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Kediri bertugas dalam melaksanakan pengadaan tender Revitalisasi Alun-alun Kota Kediri tahun 2023.
Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang kini dipindahtugaskan ke Bagian Organisasi Pemkot Kediri.
“Iya benar, kalau Bu Endang (mantan Kadis PUPR) bergabung dengan kami dan menjadi staf sejak Selasa (16/7/2024) kemarin,” kata Kepala Bagian Organisasi Pemkot Kediri, Herwin Zakiyah, saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Herwin menyebut, kehadiran Endang ini diharapkan dapat memperkuat kinerja dari Bagian Organisasi Pemkot Kediri. Menurut dia, sosok Endang yang senior di lingkungan Pemkot Kediri akan menambah energi baru.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Apip Permana, mengaku belum mendapatkan surat keterangan secara resmi soal kepindahan Endang ke Bagian Organisasi Pemkot Kediri.
Namun, Apip juga tidak menampik kabar pencopotan Kepala Dinas PUPR Kota Kediri tersebut.
“Saya belum dapat info resmi, yang beredar di luar begitu,” ungkapnya.
Endang sendiri enggan memberikan tanggapan soal pencopotan sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Kediri. Saat dihubungi melalui ponselnya, ia tidak merespon.