Wali Kota Blitar Santoso Ikut Gugat MK Terkait Masa Jabatan

Wali Kota Blitar
Caption: Wali Kota Blitar, Santoso, saat diwawancarai awak media, Sabtu (24/2/2024). Doc: Pemkot Blitar

Metaranews.co, Kota Blitar – Wali Kota Blitar, Santoso, menjadi salah satu dari 270 kepala daerah yang menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan.

Salah satu alasan Santoso ikut menggugat MK tak bisa dilepaskan dari hutang yang dimilikinya untuk dana kampanye di Pilkada 2020 yang belum lunas.

Bacaan Lainnya

Santoso memang memiliki sejumlah hutang dana kampanye di Pilkada 2020. Semula, ia sudah mengantongi sejumlah uang untuk melunasi hutangnya tersebut, tapi uang sebanyak Rp 400 juta yang dimilikinya dirampok pada Desember 2022.

Dengan terjadinya peristiwa perampokan dan penyekapan tersebut, Santoso terpaksa menunda pelunasan hutangnya.

“Terkait dengan RPJMD 2021-2026 semoga bisa terlaksana, walaupun masa jabatan saya menurut aturan diperpendek berakhir pada 2024,” tutur Santoso, Sabtu (24/2/2024).

Santoso menegaskan, gugatan ke MK ini penting untuk diajukan. Jika masa jabatannya dipotong, maka sejumlah program untuk masyarakat yang telah disusun bakal berhenti.

“Semua kepala daerah tentu punya program tahun pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima, itu harus dijalankan jangan sampai terpotong. Tahun terakhir tidak bisa terlaksana, karena dipangkas masa jabatannya,” keluh Santoso.

Santoso juga mengakui masih memiliki hutang dana kampanye Pilkada 2020 yang belum lunas. Ia berharap masa jabatannya tidak dipotong, sehingga bisa menutupi hutangnya itu di akhir masa jabatannya sebagai Wali Kota Blitar.

“Iya, itu riil, tapi relatif bagi yang kaya tidak perlu mikir hutang. Tapi sing ra nduwe duit yo mesti mikir pie carane mbalekne (tapi yang tidak punya uang tentu berpikir bagaimana cara membayar), riil itu,” tuturnya.

Sesuai jadwal, masa jabatan Santoso akan berakhir pada November 2024. Namun Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) telah mengajukan gugatan ke MK.

“Dengan harapan pemangkasan masa jabatan bupati, wali kota, dan gubernur agar dikembalikan sesuai dengan SK pada waktu dilantik, sehingga tidak ada pemangkasan masa jabatan,” jelas Santoso.

Gugatan 270 bupati dan wali kota ini sudah dimasukkan ke MK, dan menunggu proses pembahasan dan keputusannya. Santoso berharap masa jabatannya bisa dikembalikan sesuai SK pelantikan, yaitu dari 2021 sampai 2026.

“Itu namanya ikhtiar, kenapa sampai bupati, wali kota, dan gubernur melakukan seperti itu (gugatan ke MK). Karena sebagian besar hutangnya untuk biaya Pilkada belum lunas, oleh karena itu diupayakan agar sesuai dengan SK Mendagri itu yang harus dilakukan. Bukan harus memangkas hak-hak dari bupati, wali kota, dan gubernur yang belum habis masa jabatannya,” tutupnya.

Pos terkait