Warga Jombang Keluhkan Tagihan PBB yang Naik Drastis, Bakal Ajukan Keberatan ke Bapenda

Jombang
Caption: Agus Supriadi (62), warga Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, saat menunjukkan tagihan PBB, Kamis (25/1/2024). Doc:Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Usai menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), salah satu warga Kabupaten Jombang mengeluh lantaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) miliknya melambung tinggi hingga 10 kali lipat.

Hal itu dikeluhkan oleh warga Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Agus Supriadi (62). Ia mengatakan, sebelunya tagihan PBB-nya hanya ratusan ribu, tapi kini mendadak naik hingga jutaan rupiah.

Bacaan Lainnya

Usai di-cross check di laman bapenda.jombangkab.go.id yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Agus menganggap ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tak wajar.

“Saya kaget saat mengecek tagihan SPTT PBB sebesar Rp 3,6 juta. Padahal pada tahun 2023 jumlah tagihan SPPT saya masih Rp 300 ribu saja,” ujar Agus, Kamis (25/1/2024).

Menurutnya, kenaikan PBB itu dianggap tak wajar.

Pasalnya, tanah yang luasnya hanya 1.320 meter persegi, dengan adanya bangunan 70 meter persegi yang terletak di Jalan Airlangga itu pada tahun 2023 SPPT-nya hanya RP 391 ribu, dengan rincian NJOP Rp 464 ribu per meter persegi.

“Pada 2023 tagihan pajak Rp 391 ribu, dan tahun 2024 ini naik jadi Rp 3,6 juta,” jelasnya.

Atas kenaikan PBB ini, Agus menuding pemerintah dengan sengaja memeras rakyatnya. Oleh sebab itu, Agus berencana akan mengajukan keberatan ke Bapenda.

“Saya akan mengajukan keberatan yang sifatnya bukan keringanan, tapi kenaikan pajak yang paling tinggi hingga 100 persen,” papar Agus.

Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, Hartono mengatakan, bagi warga yang merasa keberatan dengan naiknya PBB dipersilahkan untuk mengajukan verifikasi ulang ke Bapenda.

Selain itu, kata dia, pengajuan verifikasi ulang juga dapat dilakukan masing-masing wajib pajak melalui desa masing-masing.

“Tadi saya sampaikan ke desa, direkap tidak apa-apa. Misalnya dihimpun satu-satu, kemudian sekalian diajukan verifikasi ulang ke kita,” tutur Hartono.

Menurut Hartono, tahap pengajuan keberatan ke Bapenda dibuka hingga Mei 2024.

“Kemudian kita hitung ulang bersama sama dengan desa dan wajib pajak,” pungkasnya.

Pos terkait