Warga Tiron Pasang Spanduk Protes di Sepanjang Jalan, Kukuh Tolak Nilai Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung

Tol Kediri-Tulungagung
Caption: Warga Desa Tiron memasang spanduk bernada protes di pinggir jalan desa, Jumat (9/6/2023). Doc: Maulida/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Penolakan atas besaran ganti rugi pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung oleh sejumlah warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri masih berlanjut.

Meski telah melakukan musyawarah kedua dengan tim appraisal dan BPN Kabupaten Kediri pada 5 sampai 7 Juni kemarin, tak sedikit dari warga Tiron yang masih menolak nilai uang ganti rugi yang ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Bahkan, sejumlah warga penolak itu tak segan membentangkan spanduk protes mereka di sepanjang jalan desa.

Pantauan Metaranews.co, beberapa spanduk bertuliskan seperti ‘Mas Bup Kami Warga Sambirejo Yang Terdampak Jalan Tol Menolak Harga Yang Tidak Pantas’ terbentang di perbatasan wilayah Desa Tiron.

Beberapa spanduk bernada protes lainnya juga tersebar di depan rumah-rumah warga.

“Kami masih menuntut harga yang wajar dan sesuai perjanjian awal,” ujar salah satu warga penolak, Agus Waluyo, Jumat (9/6/2023).

“Tolong tim appraisal juga pertimbangkan faktor lain. Ini bukan hanya masalah tempat tinggal, tapi kami juga memiliki usaha yang harus diperhitungkan,” lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Eko Priyanggodo mengatakan, 70 dari 234 bidang lahan milik perorangan yang terdampak di Tiron telah menyetujui nilai ganti rugi.

Namun selebihnya, kata Eko, masih belum memberikan jawaban.

“Rencana dua minggu ke depan untuk acara musyawarah ketiga, dan satu minggu kedepan ada pembayaran UGR kepada yang sudah setuju,” papar Eko, Jumat (9/6/2023).

Eko melanjutkan, jika sampai musyawarah ketiga warga tetap menolak, maka pihaknya mempersilahkan warga mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Sesuai dengan undang-undang jika sampai musyawarah ketiga masih menolak, ada waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Karena yang bisa mengubah harga appraisal hanya perintah pengadilan,” pungkas Eko.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *