Metaranews.co, Hiburan – Lagi trending, nikah di KUA aja di beberapa platform media sosial seperti Twitter, Instagram. Sebenernya apa aja sih syarat dan caranya nikah di KUA?
Fenomena nikah di KUA sempat trending di lantas, apa aja sih sebenernya surat nikah di KUA? Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti berikut.
Aturan mengenai syarat nikah di KUA tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah. Berdasarkan Pasal 4, berikut syarat administrasi pencatatan perkawinan di KUA.
Syarat Nikah di KUA
- Surat nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua mempelai.
- Fotokopi akte kelahiran atau akte kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
- Fotokopi KTP/kwitansi surat keterangan telah mencatatkan e-KTP bagi yang berusia 17 tahun atau telah menikah.
- Salinan kartu keluarga.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon mempelai yang menikah di luar kecamatan tempat tinggalnya.
- Persetujuan kedua mempelai.
- Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Izin dari wali yang mengasuh/mengurus/keluarga yang ada hubungan darah/nafkah, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada huruf g meninggal dunia dalam keadaan tidak dapat menyatakan wasiatnya.
- Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali dan wali tidak hadir.
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur sesuai dengan ketentuan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Surat izin dari atasan atau satuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu.
- Petikan akta cerai/buku catatan cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Akta kematian atau akta kematian bagi suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat yang setara bagi janda atau duda yang telah meninggal dunia.
- Sedangkan syarat perkawinan bagi WNI yang berdomisili di luar negeri dan tidak lagi memiliki dokumen kependudukan adalah sebagai berikut :
- Surat pengantar perwakilan RI di luar negeri.
- Persetujuan kedua mempelai.
- Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu.
- Surat cerai atau surat cerai dari instansi yang berwenang.
- Akta kematian atau akta kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Cara Mendaftar Nikah di KUA
- Cara mendaftarkan pernikahan di KUA dapat dilakukan secara langsung atau online melalui website Simkah Kementerian Agama.
- Menurut website Kementerian Agama, berikut alur pendaftarannya.
Cara Daftar Nikah di KUA via Online
- Akses website Simkah Kemenag di https://simkah4.kemenag.go.id/.
- Daftar akun Simkah sesuai langkah-langkahnya.
- Setelah berhasil, login atau masuk ke akun Simkah Anda.
- Klik menu ‘Pendaftaran Nikah’ di dashboard akun Simkah.
- Masukkan Nomor Pendaftaran Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
- Pilih tempat dan waktu pernikahan, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan waktu pernikahan.
- Memasukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
- Masukkan nomor telepon dan alamat email.
- Mengunggah foto.
- Cetak bukti pencatatan nikah.
Cara Mendaftar Nikah di KUA via Offline
Mengenai pencatatan nikah secara luring, menurut Pasal 3 Permenag No. 20 Tahun 2019 disebutkan bahwa cara pencatatan perkawinan di KUA dapat dilakukan di KUA kecamatan tempat perkawinan akan dilangsungkan. Sedangkan bagi WNI yang menikah di luar negeri akan tercatat di kantor perwakilan RI di luar negeri.
Pendaftaran pernikahan di KUA dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pernikahan dilangsungkan. Dalam hal ini tentunya calon pasangan harus memenuhi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk menikah di KUA sebagaimana tersebut di atas.
Biaya Nikah di KUA
Apakah menikah di KUA gratis atau berbayar? Jika Anda mendaftarkan pernikahan Anda di kantor KUA tempat akad nikah diadakan pada hari dan jam kerja, maka biaya layanannya gratis.
Namun jika pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya jasa sebesar Rp. 600.000 di bank persepsi di area KUA tempat akad nikah, dan menyerahkan slip setoran biaya nikah ke KUA tempat akad nikah.