Berkas Kebaya Merah Sudah Masuk Kejaksaan, Tiga Tersangka Dibawa ke Rutan Polda Jatim

kebaya merah
Dua tersangka kebaya merah saat diamankan petugas. (Foto by Polda Jatim)

Metaranews.co, Jawa Timur – Video kebaya merah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terima pelimpahan tahap kedua barang bukti dan tersangka yang akan segera masuk ke persidangan.

Ketiga orang Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka l, yakni Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita juga mulia dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Surabaya Ali Prakoso, mengatakan jika penyidik ​​Polda Jatim sudah menyerahkan berkas Tahap II.

kebaya merah
Dua tersangka kebaya merah saat diamankan petugas. (Foto by Polda Jatim)

Dan selama 20 hari ke depan, ketiga tersangka akan berada di Rutan Polda Jatim.

“Selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” ujarnya, melansir SuaraJatim.id, Selasa (7/3/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, ketiga tersangka ini sebelumnya juga sepakat melakukan hubungan seks bertiga.
Salah satunya terjadi di sebuah hotel di kota Surabaya.

Para tersangka bergantian menjadi model dan syuting adegan persetubuhan suami istri menggunakan ponsel.

Selanjutnya, setelah melalui proses editing, para tersangka dijual melalui media sosial Twitter dengan harga yang bervariasi sesuai dengan panjang/durasi film, mulai dari Rp 300.000 – 750.000.

“Uang hasil penjualan dibagi menjadi tiga. Sejak Mei 2022, para tersangka mendapat keuntungan dari hasil penjualan video porno senilai Rp 7 juta itu,” kata Kasi Pidum Ali Prakoso.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 juncto Pasal 8  UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas  UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka secara bersama-sama memproduksi, menyebarkan, memperdagangkan konten pornografi dan mendistribusikan atau mengirimkan informasi/dokumen elektronik yang bermuatan moral,” ujar Kasi Pidum Ali Prakoso.

Mengulas kembali, kasus video porno Kebaya Merah ini sempat menghebohkan publik Jawa Timur pada akhir tahun lalu. Video ini diambil di sebuah hotel di kota Surabaya, Jawa Timur

Kedua pelaku dalam video itu juga ditangkap di Surabaya. Keduanya adalah ACS (karakter cewek) dan AH (karakter cowok). Untuk pemeran prianya merupakan warga Kota Surabaya, sedangkan si gadis berasal dari Malang.

Keduanya juga sudah ditangkap polisi.  Terungkap ACS dan AH puluhan kali memproduksi video porno. Mereka melayani pesanan melalui media sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *