Metaranews.co, Jawa Timur – Dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) larang empat anggota DPRD Jawa Timur ke luar negeri.
Kepala Bagian Pelaporan KPK, Ali Fikri, mengatakan jika hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari Pemprov Jatim.
“Tim Investigasi telah mengajukan penindakan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI terhadap empat orang anggota DPRD Jatim periode 2019-2024,” ucapnya, melansir Suarajatim.id, Rabu (8/3/2023).
Ada empat anggota DPRD Jatim yang dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Namun, siapa keempat wakil rakyat itu belum diketahui, karena pihak KPK sendiri tidak mengungkapnya ke publik.
Keempatnya akan dilarang melancong ke luar negeri, berlaku selama enam bulan ke depan hingga bulan Juli 2023. Meski begitu, Ali menyebut, bisa saja masa pelarangan itu diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
Tindakan pencegahan yang dikeluarkan KPK itu, sebagai langkah antisipasi supaya pihak terkait tetap berada di wilayah Indonesia. Sehingga mudah untuk dimintai keterangan di hadapan tim penyidik.
Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) sebagai staf ahli STPS serta dua tersangka sebagai pemberi suap, yakni Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Untuk diketahui, penetapan keempat tersangka ini diawali dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Selanjutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan materi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK kemudian melakukan penyidikan dalam upaya menemukan suatu peristiwa pidana, sehingga ditemukan bukti permulaan yang cukup dan status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penyidik KPK kemudian menangkap keempat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur pada Rabu malam, 14 Desember 2022.
Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan RS dan AH ditahan di Rutan KPK Lot C1 Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK dan IW ditahan di Rutan KPK KPK Gedung Merah Putih.
Sebagai penerima suap, STPS dan RS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Bahwa AH dan IW sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim ini sendiri masih terus di tindak lanjuti.