Metaranews.co, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama. Hal ini pun sontak membuat berita ini ramai diperbincangkan banyak orang.
Sudah barang pasti, pernikahan beda agama masih menjadi pro kontra di Indonesia. Karena pengesahan itu
sejumlah warga kemudian menggugat pengesahan tersebut.
Keempat penggugat tersebut adalah M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodiku.
Mereka berempat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas terkabulnya permohonan nikah beda agama bagi warga Surabaya yakni RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen.
Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Kusaeni kemudian menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 4 orang tersebut.
Hakim, seusai persidangan mengatakan, jika gugatan penggugat tidak bisa diterima atau niet onvankelijke verklaard. Hal itu berdasarkan SEMA nomor 9 tahun 1976.
“Gugatan tidak bisa diterima karena gugatan berada di pihak yang salah. Seharusnya bukan pengadilan yang melakukan perkawinan (antaragama) yang digugat,” ujarnya, melansir Suara.com, Kamis (9/3/2023).
Ditolaknya gugatan PMH karena salah pihak, kata Kusaeni, majelis tidak mempertimbangkan aspek materil gugatan, hanya aspek formil yang dipertimbangkan.
Dengan tidak dikabulkannya gugatan PMH, maka putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang mengesahkan perkawinan beda agama antara RA dan EDS tetap sah.
Perlu diketahui, pihak tergugat tunggal dalam kasus ini adalah PN Surabaya. Serta para tergugat lainnya yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Pesantren Al Anwar Sarang dan Pesantren Al Qur’an Sekolah (dipimpin oleh Gus Baha).
Selanjutnya permohonan yang diajukan oleh penggugat adalah untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum terdakwa dan turut tergugat I untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya.
Sementara itu, menurut Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung mengatakan, pihaknya sejatinya telah menyadari, jika keputusan untuk mengabulkan permohonan nikah beda agama yang dilakukan akan menimbulkan reaksi publik.
Namun, meskipun begitu, ia mengingat masyarakat, hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara tersebut sudah memiliki pertimbangan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
“Kami paham ada reaksi seperti itu. Tapi pertimbangan hakim yang memeriksa itu ada acuannya. Selama proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan yang mengatur baik UU Perkawinan maupun UU Adminduk, dari pertimbangan itu akhirnya hakim memutuskan untuk izinkan pemohon mendaftarkan perkawinannya,” kata Agung.
Menurutnya, pihak pemohon atau keluarga pemohon sendiri yang dapat mengajukan gugatan keberatan terhadap penetapan tersebut.
“Tergantung pemohon, ada yang keberatan. Atau mungkin keluarga yang keberatan bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, atau gugatan pencabutan penetapan itu,” ujarnya.
Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan pihak lain dapat mengajukan gugatan ke PN Surabaya untuk membatalkan putusan tersebut. Namun, penggugat harus memeriksa kedudukan hukumnya dalam persidangan nanti.
“Kalau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, yang harus kita cek lagi adalah mengecek legal standing apakah ada kewenangan atau tidak. Apakah ada kewenangan untuk mengajukan gugatan atau keberatan. Itu harus diperiksa dulu,” ujarnya. L
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika RA, seorang mempelai pria beragama Islam dan mempelai EDS beragama Kristen, ingin mendaftarkan pernikahannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Tapi berkas mereka ditolak.
Keduanya kemudian mengajukan permohonan nikah beda agama ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 April 2022. Kemudian permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022.Putusan pengadilan tersebut tercantum dalam penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon; Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perkawinan beda agama di hadapan Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya,” ujar Hakim Imam Supriyadi.