Metaranews.co, Jawa Timur – Mafia solar bersubsidi ditangkap Subdirektorat IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Sebanyak 27 tersangka ditangkap.
Terungkapnya kasus ini setelah Polda Jatim menindaklanjuti empat laporan polisi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Dr.Toni Harmanto, MH didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebut penangkapan mafia solar bersubsidi ini merupakan bukti seriusnya Polda Jatim menangani kasus ini.
“Inilah keseriusan kami para penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyimpangan dari masalah ini,” kata Irjen Pol Toni Harmanto saat jumpa pers di Polda Jatim, Kamis (23/2/2023).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, mengungkapkan ada empat laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dari empat lapas tersebut, satu ditahan pada Januari 2023, kemudian dua lapas ditangkap pada Februari ini dan satu lapas dari Polres Lamongan.
“Dari empat lapas tersebut kami mengamankan 27 tersangka dengan barang bukti 8 kendaraan dan kami telah mengeluarkan daftar penggeledahan 8 unit dengan barang bukti berupa solar bersubsidi kurang lebih 45,5 ton,” jelas Kombes Pol Farman, melansir humas.polri.go.id.
Modus Operandi Mafia Solar
Lebih lanjut, modus operandi yang dilakukan para tersangka, dijelaskan, ada empat kelompok besar. Untuk kelompok terbesar yang tertangkap yaitu kelompok ED. Menurut Kombes Pol Farman, modus kelompok ED adalah bekerja sama dengan SPBU yang diduga menerima uang rupiah tertentu untuk setiap liternya.
“Ini masih kami dalami untuk menjerat SPBU dalam tindak kriminalnya,” kata Kombes Pol Farman.
Sedangkan untuk kelompok RD, lanjut Kombes Farman, operasinya agak hati-hati. Diduga ada empat SPBU yang bekerjasama dengan kelompok RD dengan mengisi masing-masing satu ton.
“Diteliti juga apakah SPBU dari grup RD juga mendapat bagian dari setiap liter BBM yang terjual,” tambah Kombes Farman.
Kombes Farman mengatakan, Polda Jatim sedang berkoordinasi dengan BPH Migas terkait SPBU yang terlibat. Hal ini agar petugas mengetahui berapa isi tangki dari truk pada umumnya
“Kalau diisi lebih dari 200 liter, harus dicurigai dan dilaporkan,” jelas Kombes Farman.
Dari perbuatan para tersangka tersebut, total kerugian yang telah diperhitungkan kurang lebih Rp 25 miliar dari 45,5 ton, dengan asumsi ada margin sekitar Rp. 5.000 dari BBM yang dibeli di SPBU, dengan BBM dijual ke pembeli.
“Berdasarkan hasil penyidikan, mereka sudah beroperasi sejak Desember 2022, ini masih kita selidiki dan penyidik telah menyita dokumen dan telepon genggam. Nanti kita lihat transaksi keuangan untuk membuktikannya,” tambah Kombes Farman.
Dirreskrimsus Polda Jatim menyebut sebagian besar SPBU yang terlibat berada di kawasan Sidoarjo, termasuk di Kecamatan Taman dan Krian. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga diterapkan kepada para pelaku tersebut.
Sedangkan peran para tersangka yang diamankan adalah masing-masing supir truk, pengelola dan penjaga gudang serta pengelola.
“Sampai saat ini kami belum merasakan kelangkaan, tapi beberapa waktu lalu kami merasakan kelangkaan. Jadi truk tangki dari Pertamina ini harus mempercepat pengiriman subsidi BBM ini ke SPBU,” pungkas Kombes Farman.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) sd (1) UU KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.