Metaranews.co, Lamongan – Polres Lamongan berhasil menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman keras (miras), Senin (27/3/2023) dini hari.
Miras jenis arak tersebut diangkut menggunakan mobil pikap. Barang haram ini dikirim dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menuju Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, penggagalan pengiriman miras ini dilakukan petugas saat melaksanakan patroli sahur.
“Iya, polisi menggagalkan pengiriman ratusan liter miras dari Grobokan Jawa Tengah, saat menggelar kring serse melalui patroli sahur,” ujar Anton, Senin (27/3/2023).
Anton menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat Kanit Reskrim beserta Kanit Samapta Aiptu Siswanto dan anggota piket jaga Polsek Glagah menjalankan kring serse melalui patroli sahur sekitar pukul 02.30 WIB hingga 03.10 WIB.
Saat menjalankan kring serse itu, lanjut Anton, para petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya mobil pikap Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi B 4967 BAW.
Saat itu, pikap tersebut berhenti di pinggir Jalan Raya Soko menuju Gresik, tepatnya di depan warung W 49, Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Lamongan.
Atas informasi yang diterima, akhirnya petugas segera mengecek ke lokasi, dan berhasil menemukan pikap dengan muatan 20 sak arak di lokasi.
“Per sak itu berisi 25 botol, yang tiap botolnya berisi 1.500 mili liter. Selanjutnya ada tiga orang dan sejumlah barang bukti yang diamankan ke Polsek Glagah,” tutur Anton.
Ketiga orang yang diamankan itu kini dimintai keterangan di Polsek Glagah.
Mereka yakni AD (36), warga Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan, NAS (28) dan CM (24) warga Desa Crewek, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobokan.
Kepada aparat, kata Anton, mereka mengaku mendapatkan miras jenis arak tersebut dari pria bernama D (35), yang juga berasal dari Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.
“Ratusan liter arak itu dikirim lewat jalan darat menuju Gresik, yang rencananya akan dijual ke seorang perempuan dengan harga Rp50 ribu per botol, sehingga totalnya Rp25 juta. Akan tetapi sebelum transaksi mereka telah diamankan oleh petugas ke Polsek Glagah,” paparnya.
Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Anton menuturkan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polres Lamongan.
“Semua ini dilakukuan atas dasar pasal 4 (2), 24 (1) huruf E, pasal 31 (2) Perda No 16 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol,” pungkas Anton.