Metaranews.co, Kalam – Golongan mana saja yang berhak menerima zakat fitrah? Membayar zakat merupakan keajaiban yang harus ditunaikan umat Islam menjelang Idul Fitri.
Pelaksanaan zakat fitrah juga bertujuan untuk menyenangkan orang-orang miskin agar mereka juga bisa berbahagia di hari raya.
Zakat jenis ini wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik pria maupun wanita.
Siapakah golongan yang berhak menerima zakat?
Pada hakekatnya, seluruh umat Islam memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah, mulai dari orang dewasa hingga anak kecil.
Meski begitu, perlu diketahui, bahwa umat Islam yang dimaksud adalah mereka yang memiliki kelebihan harta dan makanan pada malam dan pagi Idul Fitri.
Sedangkan anak yang lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan tetap diwajibkan membayar zakat fitrah. Namun tentunya pembayaran zakat tetap ditanggung oleh orang tua.
Hal ini juga berlaku untuk semua anak yang tidak memiliki penghasilan, yaitu zakatnya harus ditanggung oleh orang tuanya.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Secara umum, Allah SWT telah menurunkan orang-orang yang berhak menerima zakat melalui salah satu firman-Nya di dalam Al-Qur’an.
“Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, fakir, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (membebaskan) budak, untuk (membebaskan) orang yang terlilit hutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang dalam perjalanannya, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Tauba: 60)
Melansir Beautynesia, dari Buku Pintar Puasa Ramadan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, dan Idul Adha karya Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah :
1. Fakir, yaitu orang yang hanya mampu memenuhi kebutuhannya kurang dari 50 persen.
2. Miskin, yaitu orang yang mampu memenuhi kehidupannya di atas 50 persen, tetapi tidak sampai 100 persen.
3. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan imannya masih tergolong lemah.
4. Budak yang ingin membebaskan diri dengan membayar uang tebusan kepada tuannya.
5. Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang bukan karena maksiat dan telah tiba waktunya pembayaran sedangkan dia tidak mampu melunasinya.
6.Sabilillah, yaitu orang yang berjuang atau berperan di jalan Allah secara sukarela tanpa menerima gaji dari pemerintah.
7.Musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan perbekalannya telah habis.
8.Amil, yaitu orang yang secara resmi ditugaskan oleh pemerintah untuk mengurus zakat dan tidak digaji oleh pemerintah padahal ia memang orang kaya.
Jika para pengelola zakat tidak mendapat tugas resmi dari pemerintah, maka mereka tidak berhak menerima zakat. Karena dia bukan amil syar’i tapi hanya panitia biasa.
Itulah beberapa ulasan tentang siapa saja golongan dalam Islam yang berhak untuk menerima zakat. Sudah bayar zakat?