Metaranews.co, Kediri- Seorang kakek tega melakukan aksi persetubuhan kepada Mawar (nama samaran), cucunya sendiri. Bahkan, sang cucu kini sedang hamil dari aksi pencabulan sang kakek. Kini TM, pelaku berhasil diamankan Polres Kediri Kota, Jumat (26/8/2022). Kakek berusia 65, inisial TM warga Mojoroto Kota Kediri ini diketahui melakukan aksinya sejak bulan Oktober 2021, hingga Januari 2022. Hingga diketahui ibu korban inisial IN, ada gejala kehamilan kemudian melakukan pelaporan ke Kepolisian.
“Awalnya pelapor diberitahu jika perut korban mengeras seperti orang hamil,” ungkap Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana, Jumat (26/8/2022).
Tomy mengungkapkan penangkapan kakek inisial TM ini menajadi tindak lanjut dari laporan IN ibu korban yang tidak terima atas tindak persetubuhan kepada puterinya.
Dia menjelaskan kronoligis setelah pelapor atau ibu korban IN melakukan pengecekan kehamilan korban. Kemudian pelapor menanyai korban, apakah dirinya pernah disetubuhi oleh seseorang, dan dibenarkan jika telah disetubuhi oleh kakeknya.
Mengetahui cerita puterinya, IN mendatangi rumah TM dan menanyai apakah benar TM telah menyetubuhi cucunya. TM mengakui hal tersebut. “Tidak terima dengan apa yang telah dilakukan pada puterinya, IN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota,” ujarnya Tomy.
Dari keterangan korban aksi persetubuhan tersebut dilakukan TM selama 4 bulan, sejak Oktober 2021 hingga Januari 2022. Aksi sang kakek tersebut dilakukan di rumah sang kakek yang berada di Kecamatan Mojoroto.
“Berdasarkan laporan tersebut, petugas PPA Sat Reskrim Polres Kediri Kota menindaklanjuti dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya alat bukti terpenuhi dan melakukan penangkapan terhadap TM,” ujarnya.
Disebutkan AKP Tomy, tersangka kini menjalani proses hukum atas perbuatannya terhadap Tersangka TM dijerat pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.