52.773 Warga Lumajang Dicoret dari PBI-JK, Pemkab Pastikan Reaktivasi Berjalan

Lumajang
Caption: Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti (dua dari kiri), foto bersama Humas BPJS Kesehatan Jember. Doc: Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember

Metaranews.co, Kabupaten Lumajang – Penonaktifan puluhan ribu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memantik kegelisahan publik.

Pemerintah daerah memastikan mekanisme reaktivasi telah disiapkan, dan meminta masyarakat tidak panik.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menegaskan penyesuaian dilakukan melalui pemutakhiran data nasional.

“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan telah digantikan oleh peserta baru. Dengan demikian, secara total jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” ujar Yessy, Kamis (12/2/2026).

“Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial, agar kepesertaan PBI JK tetap tepat sasaran. Bagi peserta JKN yang dinonaktifkan, status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali sepanjang yang bersangkutan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

Di Lumajang, jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan tercatat mencapai 52.773 orang. Angka ini menuntut respons cepat agar warga miskin dan rentan miskin tidak kehilangan akses layanan kesehatan.

Yessy menyebutkan, terdapat tiga kriteria yang memungkinkan peserta memperoleh pengaktifan kembali. Pertama, tercantum dalam daftar nonaktif Januari 2026. Kedua, hasil verifikasi menunjukkan masuk kategori miskin atau rentan miskin.

Kemudian yang ketiga, menderita penyakit kronis atau dalam kondisi gawat darurat yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi,” sebutnya.

“Apabila dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN yang bersangkutan, sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan. Di Kabupaten Lumajang sendiri, jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan tercatat sebanyak 52.773 peserta,” imbuhnya.

Untuk mengecek status kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan PANDAWA, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan secara langsung.

“Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi maupun bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpasang di area publik rumah sakit,” jelasnya.

“Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk memberikan informasi serta menangani pengaduan pasien,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, memastikan warga yang sedang menjalani pengobatan tetap memiliki peluang mendapatkan jaminan sepanjang memenuhi ketentuan.

“Terkait peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan namun saat ini sedang mendapatkan pelayanan kesehatan, masyarakat tidak perlu khawatir,” ucap Indriono.

“Reaktivasi kepesertaan masih dapat dilakukan dengan kriteria peserta benar-benar tidak mampu, serta menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi kegawatdaruratan yang mengancam jiwa. Pengajuan reaktivasi tersebut dapat diusulkan melalui dinas sosial,” paparnya.

Sejak awal Februari 2026, sedikitnya 100 warga telah diusulkan mengikuti proses reaktivasi dengan melengkapi KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan berobat atau rujukan medis, serta surat keterangan tidak mampu.

“Kami mengimbau peserta yang sedang mendapatkan layanan kesehatan agar segera melapor kepada kami atau ke BPJS Kesehatan. Hal tersebut akan kami fasilitasi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” imbaunya.

“Selanjutnya, kami akan mengusulkan reaktivasi data kembali kepesertaan JKN bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Adapun warga yang berdasarkan pemutakhiran data tergolong mampu, kami sarankan untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan agar tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan,” pungkas Indriono.

Pos terkait