Aksi Unjuk Rasa Mulai Memanas, Massa Coba Jebol Pagar Gedung DPR

Gedung DPR
Massa mencoba masuk di pagae yang jebol di Gedung MPR/DPR/DPD, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (22/8/2024) (Antara)

Metaranews.co, News – Aksi unjuk rasa menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada Kamis (22/8/2024) mulai memanas.

Salah satu bagian pagar DPR pun jebol. Aksi pencopotan jeruji tersebut dilakukan setelah sejumlah massa aksi berhasil memanjat pagar DPR.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB ketika aksi protes terus berlanjut sejak pagi hari. Momen itu pun langsung membuat aparat kepolisian bersiaga dan menggunakan tameng lengkap beserta pelindung badan.

“Hati-hati, hati-hati provokasi,” kata massa aksi saat pagar itu jebol dilansir dari Antara.

Pagar yang jebol itu tepatnya berada di sebelah kiri dari gerbang utama kompleks parlemen. Setelah jebol, sejumlah massa aksi pun berdiri di pagar yang jebol itu dan belum masuk ke kompleks parlemen.

Namun polisi tetap melakukan pengamanan terhadap massa aksi di sekitar area pagar yang jebol tersebut. Sejumlah oknum massa aksi pun sempat melempari batu dan botol ke dalam area kompleks parlemen.

Demonstrasi juga diwarnai dengan aksi pembakaran ban hingga banner. Lemparan botol juga masih terus dilakukan ke arah dalam DPR.

Sementara itu, Rapat Paripurna DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang lantaran tidak memenuhi kuorum pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna yang beragenda tunggal pengesahan RUU Pilkada itu.

Pembatalan ini dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.

Aparat kepolisian telah berjaga di depan Kompleks Parlemen di Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.

Demo ini juga menjadi bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah manuver DPR mengabaikan putusan MK.

Sebelumnya, RUU Pilkada itu menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI.

Pasalnya, pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8/2024) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.

 

 

Pos terkait