Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Perampokan BPR Kota Kediri, Begini Kata Kasatpol PP

Kasatpol PP Kota Kediri, Eko Lukmono (Istimewa)

Metaranews.co, Kediri – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri Eko Lukmono, angkat bicara terkait anggotanya terlibat kasus perampokan BPR Kota Kediri, Kantor Kas Ngronggo. Menurutnya tersangka Bagus Setiawan bakal diberhentikan secara tidak hormat.

“Semua THL (Tenaga Harian Lepas) kontrak tahunan, dengan kejadian tersebut jelas akan kita PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) dengan cara tidak memperpanjang kontrak,” kata Eko, saat dihubungi lewat ponselnya, Kamis (27/10/2022).

Bacaan Lainnya

Eko membenarkan bahwa bernama Bagus yang ditangkap Polres Kediri Kota pada Rabu (26/10/2022) adalah anggota Banpol Satpol PP atau Bantuan Polisi Satuan Polisi Pamong Praja berstatus non PNS.

Menurut Eko, tersangka bergabung dengan Satpol PP sudah sejak tahun 2018. “Prosesnya sebelum saya di tugaskan di satpol,” ungkap Eko.

Pihaknya mengaku prihatin atas kejadian ini, yang melibatkan pelaku anggota Satpol PP Kota Kediri. Apapun alasan pelaku melakukan hal tersebut, menurutnya tetap tidak boleh melanggar perbuatan hukum.

Berkaitan dengan ekonomi menjadi penyebab alasan tindakan kasus perampokan ini, Eko belum dapat menyebut berapa kisaran honor yang diterima. “Cukup tidaknya honor yg diterima, tidak dapat menjadi alasan melanggar hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan lebih menekankan pengawasan lebih ketat, saat APP atau Atensi Perintah Pimpinan setiap melakukan giat Satpol PP.

Seperti berita sebelumnya, Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, mengungkapkan Bagus Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas perampokan yang terjadi di Kantor BPR Kota Kediri Kas Ngronggo, Selasa (18/10) lalu. Kemudian ditangkap sepekan berikutnya pada, Rabu (26/10) malam, kemarin.

Bagus ini ditangkap dilokasi pekerjaannya sebagai Satpol PP. “Semalam di amankan jam 22.00 malam ditempat kerjanya sebagai Satpol PP di wilayah GOR,” kata Wahyudi.

Atas kejadian ini pelaku Bagus Setiawan ditetapkan tersangka dengan ancaman Pencurian dengan tindak kekerasan (Curas) pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *