Bank Indonesia: Transaksi Dibawah Rp100 Ribu Bebas Tarif QRIS

ilustrasi seseorang sedang scan qr code (freepik)
ilustrasi seseorang sedang scan qr code (freepik)

Metaranews.co, Bisnis – Bank Indonesia (BI) angkat suara terkait riuhnya transaksi QRIS berbayar yang dikeluhkan pelaku usaha kecil kepada masyarakat.

Terkait hal itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan akan segera membebaskan tarif QRIS untuk transaksi di bawah Rp100.000.

Bacaan Lainnya

Menurut Perry, kebijakan tersebut ditujukan untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran guna memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital.

“Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen,” ujar Perry, Rabu (26/7/2023) dikutip Suara.

Sedangkan untuk transaksi di atas Rp100.000, BI menetapkan tarif MDR sebesar 0,3 persen.

Kebijakan tersebut akan berlaku efektif paling cepat 1 September 2023 dan paling lambat 30 November 2023, tergantung kesiapan industri.

BI juga terus mendorong percepatan digitalisasi sistem pembayaran untuk inklusi ekonomi keuangan.

Salah satunya adalah percepatan penggunaan QRIS melalui perluasan fitur QRIS Tuntas(Tarik, Tunai, Setor) dan perluasan QRIS antar negara.

Bank Indonesia juga mendorong penguatan QRIS melalui penyelenggaraan Pekan QRIS Nasional dan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) dalam rangka Perayaan Kemerdekaan RI.

Selain QRIS, BI juga melihat kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital di Indonesia semakin menguat.

Nilai transaksi Uang Elektronik (UE) pada triwulan II 2023 meningkat 14,82 persen yoy mencapai Rp 111,35 triliun.

Sedangkan nilai transaksi perbankan digital tercatat sebesar Rp13.827 triliun atau tumbuh 11,6 persen yoy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *