Bawaslu Temukan 6 Juta Pemilih Tak Memenuhi Syarat untuk Pemilu 2024

Pilpres 2024
Ilustrasi Pemilu 2024. (Sumber foto by Universitas Muhammadiyah Surabaya)

Metaranews.co, News – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu temukan 6 juta pemilih tak memenuhi syarat.

Itu diketahui setelah tes uji sampling untuk mengecek faktualisasi pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty. Ia menyebut, hal itu diketahui usai pihak Bawaslu mengecek faktualisasi coklit yang dilakukan KPU.

Tes seleksi ini dilakukan Bawaslu terhadap 16.683.903 pemilih. Akibatnya, 6.476.221 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Bawaslu menemukan delapan kategori yang tidak memenuhi persyaratan yang masih ada dalam daftar pemilih, sehingga rentan dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” kata Lolly dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023) melansir Suara.com.

Untuk kategori pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat terdiri dari 5.065.265 pemilih yang salah penempatan TPS di Lampung, Jawa Barat, Sumsel, dan NTT.

“Jumlah pemilih yang meninggal sebanyak 868.545 di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT,” lanjut Lolly.

Lalu, sebanyak 202.776 pemilih tidak diakui, 145.660 pemilih pindah domisili, dan 94.956 pemilih di bawah umur.

Kemudian, ada 78.365 pemilih yang bukan warga sekitar, 11.457 pemilih anggota TNI, dan 9.198 pemilih anggota Polri.

Pihak Bawaslu juga mencatat ada dua kategori pemilih yang perlu diperhatikan, yakni 174.454 pemilih difabel dan 832.204 pemilih tidak memiliki KTP.

Menurutnya, jumlah terbesar pemilih yang salah menempatkan TPSnya karena restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU dalam waktu sangat singkat.

“Sebagian tidak memperhatikan aspek geografis lokal, kenyamanan pemilih di TPS, serta tidak memperhatikan jarak dan waktu tempuh ke TPS nanti pada hari pencoblosan sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (3) PKPU No.  7 Tahun 2022 juncto PKPU No 7 Tahun 2023,” ungkap Lolly.

Akibat restrukturisasi yang dinilai tergesa-gesa itu, Lolly menyebut masih ada pemilih yang tidak dikenal dan pemilih non lokal, sehingga pemilih ganda tidak bisa dihindari.

Bawaslu juga menyimpulkan, pemilih yang pindah domisili yang masih ada dalam daftar pemilih juga memiliki potensi ganda.

Pemilih yang tidak memenuhi syarat karena belum dieliminasi terdiri dari pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang masih di bawah umur, dan pemilih yang tergabung dalam TNI dan Polri.

“Masih adanya pemilih disabilitas yang tidak terdaftar berdasarkan ragam disabilitasnya, sehingga berpotensi terhadap akurasi data pemilih yang berdampak pada logistik, akses, dan penggunaan hak pilih kelompok disabilitas,”lanjut Loli.

“Masih ada pemilih yang tidak memiliki e-KTP tetapi memiliki Kartu Keluarga.” pungkasnya melanjutkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *