Begini nih Cara Daftarkan NIK sebagai NPWP, Penting Untuk SPT Tahunan

mendaftarkan NIK
Ilustrasi membayar pajak. (Pexels)

Metaranews.co, News – Begini cara daftarkan NIK sebagai NPWP. Hal ini penting untuk dilakukan karena, diperlukan untuk laporan SPT tahunan.

Untuk diketahui, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah dapat dilakukan. Untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, simak artikel ini sampai selesai.

Bacaan Lainnya

Dirjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 yang berakhir pada 31 Maret 2023.

mendaftarkan NIK
Ilustrasi membayar pajak. (Pexels)

Cara daftar NIK menjadi NPWP

Untuk mencocokkan data NIK dengan NPWP, bisa dilakukan proses yang mudah. Berikut langkah daftarkan NIK menjadi NPWP, yang harus dilalui dapat dilihat pada poin-poin sederhana berikut ini.

  • Buka www.pajak.go.id di browser lalu klik Login
  • Masukkan 15 digit NPWP Anda, dan gunakan kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan yang disediakan
  • Lanjutkan dengan Keluar atau keluar dari menu profil Anda, dan nanti Anda dapat menguji keberhasilan langkah validasi
  • Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, dan masukkan security code. Jika berhasil, maka validasi telah selesai

Jika Tidak Bekerja

Jika langkah-langkah di atas tidak berhasil, maka Anda dapat melakukan hal berikut.

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id
  • Klik login, lalu akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  • Masukkan 15 digit NPWP Anda
  • Gunakan kata sandi akun pajak Anda
  • Masukkan kode keamanan yang diberikan
  • Klik ikon Baris Tiga
  • Masuk ke menu Profil dan pilih Data Profil
  • Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
  • Periksa keabsahan data dengan mengklik tombol Validasi
  • Klik Ubah Profil
  • Jika berhasil, coba logout dan login kembali dengan NIK tervalidasi

Apabila pendaftaran berhasil dan NIK berhasil dimasukkan, Wajib Pajak dapat memasukkan data pribadi seperti nama lengkap, alamat, nomor aktif, dan lain sebagainya untuk urusan perpajakan lainnya.

Dirjen Pajak memberikan layanan ini untuk kemudahan wajib pajak dan mempermudah pelaporan pajak yang telah disetorkan ke kas negara.

Dengan demikian, kesadaran pajak diharapkan semakin meningkat, dan menjadi kebiasaan yang positif di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *