Metaranews.co, News – Baru saja sah jadi Undang-undang, segini besaran pesangon yang akan didapatkan karyawan PHK ala UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, DPR RI telah ketok palu dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja No 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang yang berlaku bagi perusahaan.
Meskipun banyak pro kontra dari pengesahan UU ini, namun, bagi pemerintah, adanya UU ini disebut membantu perekonomian.
Pengesahan ini juga dilakukan melalui rapat paripurna ke-19 DPR periode 2022-2023. UU Cipta Kerja yang baru disahkan juga berbeda dengan draf UU Cipta Kerja sebelumnya.
Asal boleh tahu, dalam UU Cipta Kerja terbaru, masa kerja seorang karyawan akan berpengaruh pada pesangon atau santunan yang diterima setelah dinyatakan di-PHK dari perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.
Besaran pesangon yang diberikan ini juga dipengaruhi oleh masa kerja terhitung sejak 1 tahun bekerja. Rinciannya, pesangon atau santunan yang diterima karyawan yang di-PHK adalah sebagai berikut :
1. Bagi karyawan yang bekerja di perusahaan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, maka uang pesangon yang diperolehnya adalah upah atau gaji 1 bulan.
2. Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, maka uang pesangon yang akan diterimanya setara dengan upah atau gaji 2 bulan.
3. Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 2 tahun dan kurang dari 3 tahun, uang pesangon yang akan diterimanya setara dengan upah atau gaji 3 bulan.
4. Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 3 tahun dan kurang dari 4 tahun, uang pesangon yang akan diterima setara dengan 4 bulan upah atau gaji.
5. Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 4 tahun dan kurang dari 5 tahun, uang pesangon akan setara dengan 5 bulan upah atau gaji.
6. Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 5 tahun dan kurang dari 6 tahun, uang pesangon yang akan diterima setara dengan 6 bulan upah atau gaji.
7. Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 6 tahun dan kurang dari 7 tahun, uang pesangon yang akan diterima setara dengan 7 bulan upah atau gaji.
8. Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 7 tahun dan kurang dari 8 tahun, uang pesangon yang akan diterima setara dengan 8 bulan upah atau gaji.
9. Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 8 tahun dan kurang dari 9 tahun, maka uang pesangon yang akan diterima setara dengan 9 bulan upah atau gaji.
Dalam peraturan ini, pesangon maksimum adalah 9 bulan gaji bagi karyawan yang diberhentikan selama lebih dari 9 tahun masa kerja.
Selain uang pesangon, Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa perusahaan juga wajib membayar uang penghargaan kepada karyawan yang diberhentikan setelah bekerja selama 3 tahun.
Uang hadiah ini diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 3 tahun dan kelipatan 3 yaitu 6 tahun, 9 tahun, 12 tahun, 15 tahun, 18 tahun, 21 tahun, hingga 24 tahun.
Jumlah maksimum penghargaan ini diberikan 10 kali upah atau gaji untuk setiap karyawan yang telah bekerja lebih dari 24 tahun.
Itulah isi dari UU Cipta Kerja perihal besaran pesangon yang akan didapatkan karyawan PHK.