Metaranews.co, Kediri – Patugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri meringkus 3 orang sindikat pengedar Sabu-sabu di Jalan Raya, Desa Ngletih, Kecamatan Kandat. Penangkapan terjadi pada Kamis (2/6/2022).
Usai ditangkap petugas mengamankan lebih dari 10 gram narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.
Kepala BNN Kabupaten Kediri, AKBP Lilik Dewi Indarwati mengatakan pengungkapan jaringan narkotika ini berawal dari tertangkapnya GS. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kerupuk tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Ringinrejo.
“Di rumah GS, kami mengamankan dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram dan 0,76 gram,” kata AKBP Lilik dalam konferensi pers di Kantor BNN Kabupaten Kediri, Jumat, 3 Juni 2022.
Dia menyebut, petugas BNN melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni IM dan EDC warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Dari masing-masing tersangka, petugas mengamankan 1,02 gram dan 7,98 gram narkotika jenis sabu.
AKBP Lilik menambahkan, dalam penangkapan kedua tersangka sempat diwarnai aksi kejar-kejaran karena mereka berusaha kabur. Beruntung, pada akhirnya petugas dapat meringkus keduanya di titik lokasi yang berbeda.
“Secara keseluruhan dari tangan tiga tersangka ini kami mengamankan 10,08 gram sabu sekaligus menyita satu unit mobil dan dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat kabur dari kejaran petugas,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.(E2)