BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp42 Juta dan Tanggung Biaya Pendidikan Anak Korban Laka Bus RS Bina Sehat

Gubernur Jawa Timur, Bupati Jember, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember diwawancarai media, Senin (15/9/2025). (Foto; Istimewa)
Gubernur Jawa Timur, Bupati Jember, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember diwawancarai media, Senin (15/9/2025). (Foto; Istimewa)

Metaranews.co, Jember – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember memberikan santunan dan jaminan pendidikan bagi keluarga korban kecelakaan bus rombongan RS Bina Sehat (RSBS) di Probolinggo.

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, didampingi Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat mengunjungi keluarga korban di Desa Serut, Kecamatan Panti, Senin (15/9/2025).

Bacaan Lainnya

Salah satu korban adalah Hendra Pratama (37), karyawan RSBS Jember, yang meninggal bersama istrinya Wardatus Soleha (35) dan putri bungsu mereka Aiza Fahrani Agustin (7).

Sementara anak sulungnya, Hisyam, selamat karena tidak ikut dalam perjalanan tersebut.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, memastikan pemerintah daerah akan menjamin masa depan pendidikan Hisyam.

“Seizin Ibu Gubernur, kami akan memberikan beasiswa untuk adik tersebut,” ujarnya.

Selain bantuan dari Pemkab, BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung biaya pendidikan anak-anak korban yang terdaftar sebagai peserta.

“BPJS Ketenagakerjaan juga telah memastikan akan membiayai sekolah putra-putra dari almarhum-almarhumah yang wafat dan insyaAllah akan dikuliahkan sampai S1,” kata Khofifah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, menyebutkan tiga dari delapan korban meninggal merupakan peserta aktif, yaitu Arti Wibowo, Hendra Pratama, dan Hesti Purba Wredhamaya.

“Oleh karena itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan segera untuk langsung melakukan pendataan dan memproses pencairan,” ujarnya.

Dadang merinci, ahli waris peserta program Jaminan Kematian (JKM) akan menerima Rp42 juta, terdiri dari santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta santunan berkala Rp12 juta.

Selain itu, anak korban berhak atas beasiswa pendidikan hingga maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak, dengan syarat masa iuran minimal tiga tahun.

“Ini bukti negara hadir untuk masyarakat, sehingga diharapkan semua pekerja bisa mendapatkan perlindungan optimal dari penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Kecelakaan bus yang membawa 55 orang itu diduga akibat rem blong hingga menabrak pembatas jalan dan pagar rumah warga.

Data RS Bina Sehat menyebutkan delapan orang meninggal dunia dan 40 lainnya luka-luka dalam peristiwa tersebut.(Adv)

Pos terkait