Buruh Aksi di Kantor Gubernur Jatim, Dua Tuntutan Tolak Kenaikan BBM dan Minta Upah Layak

metaranews.co
Aksi gabungan buruh di Kota Surabaya.

Metaranews.co, Surabaya – Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) Kembali menjadi sasaran aksi buruh. Ribuan buruh menggeruduk kantor Gubernur Jatim pada Senin (19/9/2022) menamakan Gerakan Aliansi Serikat Pekerja/Buruh (GASPER).

Para buruh melakukan longmarch dari Bubutan menuju ke kantor Gubernur Jatim. Meraka menyayangkan Gubernur jatim, Khofifah Indar Parawansa tak menemui ribuan demontran tersebut pada pukul 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kusuma perwakilan dari SPSI menerangkan bahwa aksi ini untuk menolak kenaikan harga BBM yang dianggap tidak pro rakyat.

“Saya datang bergabung menolak tega menaikkan harga BBM, 2 tahun lalu juga ada pandemi,” terangnya

Begitu pula dengan Rianti, FSKEP Purwosari menyatakan bahwa Khofifah Indar Parawansa tak pernah menemui demonstran yang berkali-kali menyampaikan aspirasi tentang kondisi masyarakat, khususnya buruh.

“Kami sudah beberapa kali melakukan aksi tapi Bu Khofifah gak pernah menemui buruh,” katanya.

Rianti berharap, agar pemerintah bisa mengkaji kembali tentang kenaikan harga BBM dan upah minimum yang sekarang berlaku bisa dinaikan.

“Yang seharusnya dinaikan itu upah minimum buruh bukan BBM-nya, saya minta kepada pemerintah melalui Gubernur Jatim untuk bisa menyampaikan aspirasi kami,” imbuhnya.

 

Adapun tuntutan demo buruh hari ini adalah:

  1. TOLAK KENAIKAN HARGA BBM*

 

  1. Kenaikan harga BBM telah menurunkan daya beli buruh hingga 50%. Penyebab turunnya daya beli dikarenakan peningkatan angka inflasi menjadi 6,5% hingga 8%, sehingga harga-harga kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan.

 

  1. Penurunan daya beli buruh ini diperparah dengan tidak naiknya upah selama 3 tahun kebelakang. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK Tahun 2023 kembali menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Maka sudah dipastikan upah buruh tahun 2023 tidak akan mengalami kenaikan.

 

  1. Buruh menolak kenaikan harga BBM karena dilakukan disaat harga minyak dunia turun. Terkesan pemerintah mencari jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan negara dengan cara memeras rakyat. Terlebih kenaikan harga BBM ini dilakukan disaat negara-negara lain menurunkan harga BBM. Seperti di Malaysia, dengan Ron yang lebih tinggi dari pertalite, harganya jauh lebih murah.

 

  1. Terkait bantuan subsidi upah sebesar Rp. 150 ribu selama 4 bulan kepada buruh hanya sekedar ‘lip service’ saja agar buruh tidak protes. Tidak mungkin uang Rp. 150 ribu dapat menutupi penurunan daya beli akibat inflasi yang meroket.

 

  1. Risiko terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karena kenaikan harga barang-barang yang dipicu oleh tingginya harga BBM. Harga energi (BBM) yang naik akan membebani biaya produksi perusahaan, tentu perusahaan akan melakukan efisiensi dengan mem-PHK buruh.

 

  1. Tidak tepat jika alasan kenaikan pertalite dan solar subsidi karena untuk kelestarian lingkungan. Faktanya masih banyak industri-industri besar yang masih memakai batu bara dan diesel.

 

  1. Ada sekitar 120 juta pengguna motor dan angkutan umum yang merupakan kelas menengah ke bawah, yang tentunya sangat terbebani dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.

 

Kami menyarankan agar pemerintah memisahkan pengguna BBM subsidi dan non subsidi. Misalnya, sepeda motor dan angkutan umum tidak mengalami kenaikan harga BBM bersubsidi, kemudian untuk mobil di atas 2005 harus memakai BBM non subsidi, karena orang kaya rata-rata tidak menggunakan mobil tua.

 

  1. BERIKAN UPAH LAYAK DAN TOLAK OMNIBUS LAW*

 

  1. Mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021.

 

  1. Mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 

  1. Naikkan UMK dan UMSK tahun 2023.

 

  1. Tolak Omnibus Law UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena UU ini lah yang menyebabkan upah buruh tidak naik.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *