Cabul! Oknum Pembina Kesenian Jaranan dan Pelatih Basket di Kediri Digulung Polisi, Semua Korban di Bawah Umur

Kediri
Caption: Kedua pelaku tindak pidana pencabulan saat ungkap kasus di Mapolres Kediri Kota, Sabtu (4/2/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Polres Kediri Kota menggelar ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukan oknum pembina kesenian jaranan dan pelatih basket.

Oknum pembina kesenian jaranan tersebut berinisial YD alias FY (22), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Bacaan Lainnya

Sementara oknum pelatih olahraga basket di salah satu sekolah di Kota Kediri yang diringkus yakni ADH (48) warga, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.

“Masing-masing korban masih berada di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana di Mako Polres Kediri Kota, Sabtu (4/2/2023).

Tomy menjelaskan, pelaku berinisial FY telah terbukti melakukan tiga kali pencabulan kepada korban yang masih dibawah umur.

Aksi pelaku FY pertama kali dilakukan pada Minggu (18/12/2022), di sebuah rumah di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Modusnya, para korban diajak ke rumah pelaku untuk melaangsungkan aksi pencabulan.

Adapun aksi terakhir FY dilakukan pada tanggal 31 Desember 2022 lalu, yang mana ia melakukan hal serupa kepada korban yang juga masih di bawah umur.

Sementara oknum pelatih basket, ADH, melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur pada bulan Mei 2022. Korban tak lain merupakan anak didiknya sendiri.

Tomy menuturkan, modus yang dipakai ADH yakni dengan mengajak korban berjalan-jalan keluar rumah. Sesampainya di Movies Box Kota Kediri, ADH lantas melakukan aksinya.

“Sampai ke Motif Box. Ketika melihat wajah korban terjadilah persetubuhan di sana,” beber Tomy.

ADH diringkus aparat kepolisian di kediamannya pada Januari 2023. Ia diamankan setelah aksi bejatnya dilaporkan ke polisi.

Tomy menerangkan, kedua pelaku pencabulan ini masing-masing terancam pasal 82 jo pasal 76e UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Perlindungan anak paling singkat hukuman kurungan lima tahun, dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *