Dalam Dua Pekan, Bea Cukai Malang Gagalkan Rp 0,5 M Penjualan Barang Ilegal

metaranews.co
Barang ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Malang. (dok Bea Cukai Malang)

Metaranews.co, Malang- Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Malang patut diapresiasi. Pasalnya, dalam dua pekan, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dan botol alkohol ilegal. Total kerugian negara yang ditaksir dari operasi dalam dua pekan sebesar Rp 299.683.000,-. Dengan taksiran harga jual barang ilegal tersebut sebesar Rp 564.059.000,-

Berikut daftar tangkapan operasi Bea Cukai Malang:

Bacaan Lainnya

10 September 2022
Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 9.653.500 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 18.445.500. Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Sendang Biru tanpa dilekati pita cukai  sebanyak 3 koli = 550 bungkus dengan total ± 11.000 batang dan 1 koli BKC HT Jenis SKTF batangan dengan total ±3.100 batang.

12 September 2022
Bea Cukai Malang mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 15.600 bungkus dengan Total ±305.600 batang. Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 183.360.000,00 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 348.384.000,00.

16 September 2022
Bea Cukai Malang berhasil mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 87 bungkus dengan total 1.504 batang.Dari hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman BKC MMEA jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 koli = 81 botol @ 600 ml dengan kadar ±35%. Atas penindakan tersebut Tim kemudian membawa barang ke Kantor Bea Cukai Malang. Dari hasil pemeriksaan kedapatan BKC HT jenis SKM merek Fajar Bold sebanyak 490 bungkus dengan total 9.800 batang tanpa dilekati pita cukai. Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp Rp 10.670.400,00 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp Rp 14.830.560,00.

23 September 2022
Dari hasil pemeriksaan didapati 3 (tiga) tempat penjualan eceran yang menjual Barang Kena Cukai (BKC) Jenis MMEA tanpa memiliki izin NPPBKC yaitu Happy Puppy Dinoyo, Grand Miami Hotel dan Capua Kitchen and Bar.Barang hasil penindakan yang berhasil diamankan adalah 57 botol dari Happy Puppy Dinoyo, 9 botol dari Grand Miami Hotel dan 57 botol dari Capua Kitchen and Bar.

25 September 2022
Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek New Redblu Exclusive dan Redblu Bold tanpa dilekati pita cukai sebanyak 10 koli dengan total barang 8.000 bungkus = ±160.060 batang. Atas hasil penindakan tersebut kemudian Tim membawa barang ke Kantor Bea Cukai Malang dan memperkenankan bus untuk melanjutkan perjalanan.

Dalam kegiatan ini Tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada PO Bus dan masyarakat agar tidak menerima pengiriman BKC HT ilegal. Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 96.000.000,00 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp Rp 182.400.000,00.

“Kami akan bekerja maksimal untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, Kami juga tidak ragu menindak tegas pengiriman BKC Ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *