Dari 2.910 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas, Denda Tilang di Kota Kediri Capai Rp 168 Juta

Metaranews.co
Operasi lalu lintas di Jalan Diponegoro oleh Satlantas Polres Kediri Kota. (Hayyu Setyo/Metaranews)

Metaranews.co, Kediri- Pelanggaran lalu lintas di Kota Kediri mencapai 2.910 pelanggar. Dari ribuan pelanggar ini akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 168.305.000. Angka ini merupakan akumulasi dari Bulan Januari – Agustus 2022.

KasiIntel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Harry Rahmad, mengungkapkan bahwa PNBP ini dihitung dari pelanggar yang sudah membayar denda tilang. Sedangkan, untuk total perkara yang masuk selama delapan bulan ini ialah 3.266 kasus. Sehingga, menyisakan 356 pelanggar yang belum membayar denda tilang dengan total denda Rp 25.874.000.

Bacaan Lainnya

“Rp 168.305.000 ini terhitung 8 bulan, sekitar 300 – 400 perbulan terbilang banyak dari tahun sebelumnya hampir 50 persen,” kata Harry, kepada metaranews.co saat ditemui di ruangan kantornya, Kamis (1/9/2022).

Apabila, kata Harry, semua pelanggar lalu lintas tersebut telah membayar, PNBP dari kasus ini sudah mencapai Rp 194.179.000. Ia menjelaskan bahwa ada sejumlah faktor yang membuat tingginya angka perkara tilang lalu lintas di Kota Kediri. Yakni, tindak operasi tilang kepolisian, E-TLE, dan Mobil INCAR.

Dia menjelaskan dari sebagian denda perkara yang tidak dibayar oleh pelanggar, bakal dihapuskan selama masa waktu 2 tahun. Namun dengan konsekuensi tidak dapat melakukan perpanjangan masa aktif surat perpanjangan.

Harry menyebut sejumlah alasan pelanggar tidak membayarkan denda akibat malas kepengurusan. Atau juga biasanya karena jarak tempuh yang jauh akibat pelanggar bepergian keluar kota. Sementara pembayaran denda tilang sendiri semakin dipermudah dengan pembayaran sistem elektronik. Hal tersebut sudah dilakukan melalui sinergi pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Sehingga setiap pembayaran denda pelanggaran lalulintas saat ini, dapat dilakukan melalui aplikasi e-tilang. Selanjutnya pelanggar hanya perlu membawa bukti pembayaran untuk melakukan konfirmasi ke kantor Kejaksaan.

Harry mengungkapkan dengan adanya e-tilang ini lebih memudahkan masyarakat melakukan pembayaran denda melalui sistem online. Serta e-tilang ini juga dinilai meminimalkan adanya praktik tindak penyelewengan.

“Jadi tidak ada lagi transaksi tunai ke petugas tilang. Pembayaran masuk langsung kas negara. Kejaksaan hanya mencatat saja melaporkan ke pembukuan PNBP,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *