Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada, Kelompok Akademisi dan Sipil Beri Pernyataan Ini

DPR
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (Antara)

Metaranews.co, News – Sekelompok akademisi dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah untuk menghentikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Dalam pernyataan sikapnya, perwakilan CALS, Titi Anggraini, yang dihubungi pada hari Rabu di Jakarta, menegaskan bahwa komunitas akademisi dan masyarakat sipil tersebut meminta DPR dan pemerintah untuk mematuhi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diumumkan oleh MK pada 20 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Badan Legislasi DPR RI pada hari Rabu, sehari setelah putusan MK tersebut, langsung menggelar serangkaian rapat kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang akan merevisi UU Pilkada. Banyak pihak khawatir bahwa tindakan DPR ini bisa membatalkan kedua putusan MK terkait aturan pelaksanaan pilkada.

Menurut CALS, yang mayoritas anggotanya merupakan ahli hukum tata negara, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menjamin keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi semua partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak.

“Putusan tersebut juga membuka kesempatan bagi calon kepala daerah alternatif untuk bersaing dengan koalisi besar,” kata Titi mewakili CALS.

Selain itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menekankan bahwa berdasarkan sejarah, sistem, praktik, dan perbandingan dengan pemilihan lainnya, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan calon terpilih.

Dalam pernyataan sikap yang sama, CALS juga mendesak para elit politik untuk tidak memanipulasi aturan main pilkada, khususnya dengan cara-cara yang mempersempit ruang kompetisi, menutup peluang pencalonan kandidat alternatif, dan membentuk koalisi besar yang mendominasi.

Oleh karena itu, CALS juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti kedua putusan MK tersebut.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh 27 akademisi dan praktisi yang tergabung dalam CALS, antara lain Aan Eko Widiarto, Alviani Sabillah, Auliya Khasanova, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Charles Simabura, Denny Indrayana, Dhia Al-Uyun, Fadli Ramadhanil, Feri Amsari, Herdiansyah Hamzah, dan Herlambang P. Wiratman. Selain itu, juga ada Hesti Armiwulan, Idul Risha, Iwan Satriawan, Mirza Satria Buana, Muchamad Ali Safa’at, Muhammad Nur Ramadhan, Pery Rehendra Sucipta, Richo Andi Wibowo, Susi Dwi Harijanti, Taufik Firmanto, Titi Anggraini, Violla Reininda, Warkhatun Najidah, Yance Arizona, dan Zainal Arifin Mochtar.

 

Pos terkait