Dibekuk Polisi Gegara Konten Viral Boleh Tukar Pasangan, Ternyata Pendapatan Gus Samsudin Bisa Untuk Beli 4 Motor

Gus Samsudin
Gus Samsudin yang viral usai buat video bolehkan bertukar pasangan (tangkapan layar Youtube)

Metaranews.co, News – Buntut kasus konten boleh tukar pasangan asal saling suka yang dibikin Gus Samsudin masih terus didalami oleh Subdit Lima Cyber Polda Jatim.

Adapun tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini diantaranya adalah Samsudin, kameramen, dan editor. Menariknya, meski saat ini Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata selama ini kanal Youtube miliknya telah menghasilkan cukup banyak uang.

Bacaan Lainnya

Kanal YouTube milik Samsudin untuk mengunggah konten video tersebut pun sudah dimonetisasi dan menjadi mesin pencetak uang. Dalam 1 bulan, video-video kreasi Samsudin yang telah dikelola platform YouTube, mampu meraup Rp100 jutaan. Jumlah tersebut bisa untuk beli empat motor matic Vario yang berkisar Rp24 juta per unitnya.

Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan, ia sengaja membuat konten yang menyesatkan untuk mendongkrak subscribe dan viewer, sehingga dirinya bisa mendapatkan pundi-pundi uang dalam kasus tersebut.

“Selain bertujuan menaikkan subscribers-nya, dirinya membuat konten supaya tempat pengobatan dia di Blitar itu tambah laris, tambah laku, diminati orang,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol, Dirmanto pada Rabu (6/3/2024) dikutip dari suara.com.

Dia mengatakan keuntungan yang didapat dari konten itu terbilang lumayan. Video tukar pasangan menjadi konten yang paling banyak ditonton.

“Video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton,” jelas Dirmanto.

Lebih lanjut, saat kembali menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/3/2204) sore, Samsudin mengaku tak menyesal atas perkara yang menjeratnya.

“Saya rida, saya ikhlas dengan apa pun yang Allah berikan terhadap saya. Kalau ini memang yang terbaik, saya rida karena ingin mendapatkan rida Allah. Saya senang dipenjara karena ini sudah menjadi takdir Allah,” kata Samsudin.

Samsudin ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu (1/3/2024), sehingga dirinya sudah ditahan Polda Jatim untuk masalah ini. Ia bersama tim kreatifnya dijerat Pasal 28 ayat (2) dan (3), Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Pos terkait