Diduga Jadi Korban Sodomi Pegawai Kampus, Puluhan Mahasiswa UIN Alauddin Lapor Polisi

sodomi
Korban Kekerasan Seksual. (Pexels)

Metaranews.co, News – Tindakan kekerasan seksual kembali terjadi, kali ini dugaan tindakan sodomi terhadap 10 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Sejumlah korban yang merasa mendapatkan perlakukan yang tidak senonoh dari seorang pegawai kampus berinisial SS di Fakultas Syariah dan Hukum akhirnya melapor ke polisi.

Bacaan Lainnya

“Sembilan orang baru melapor. Namun, diduga korban lebih dari itu,” kata Ketua Departemen Falaq Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Fatmawati Hilal, melansir Suara.com, Sabtu (18/3/2023).

sodomi
Korban Kekerasan Seksual. (Pexels)

“Saya selalu berjuang untuk korban. Anak-anak ini semua baik, termasuk korban dan tersangka pelaku. Namun, perilaku ini tidak bisa kami toleransi karena menyimpang,” ujar Fatma.

Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku kepada para mahasiswa korban pelecehan itu adalah untuk membantu mendapatkan nilai bagus dan menulis skripsi. Perilaku yang tidak senonoh itu, dilakukan SS sejak tahun 2016.

Sementara itu, menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bahtiar mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Ya, kami sedang menyelidiki informasi pelecehan di kampus UIN. Saya sudah perintahkan anggota untuk menyelidiki kebenaran informasi itu di lapangan,” ungkapnya.

“Kami menghimbau kepada mahasiswa yang menjadi korban agar segera melapor untuk ditindaklanjuti. Karena ini sudah merupakan bentuk tindak pidana. Kami berharap para korban ini melaporkannya,” saran Bahtiar.

Respon Dekan

Sementara itu, Muammar Muhammad Bakry, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin atau UIN Alauddin Makassar, SS yang diduga melakukan pelecehan itu bukanlah pegawai honorer kampus.

“Melalui keterangan resmi ini, saya selaku dekan menyatakan SS bukan tenaga kependidikan atau lebih dikenal tenaga honorer di UIN Alauddin Makassar,” kata Muammar dalam keterangannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, (18/3/2023).

Pelaku pelecehan yang sudah ditegaskannya bukan pegawai kampus itu, merupakan tenaga lepas yang dilibatkan fakultas dalam kegiatan Surat Keputusan Panitia (SK) yang bersifat ad hoc atau sementara.

“SK yang bersangkutan sudah kami cabut karena sifatnya sementara dan hanya saat dibutuhkan untuk membantu kegiatan. Jadi, tidak ada dasar baginya untuk diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat,” ujarnya.

“SS adalah alumni FSH kami, memiliki kemampuan jurnalistik dan IT, maka dari itu kami mohon bantuannya untuk membuat release terkait publikasi dari setiap kegiatan,” ujar Sekretaris MUI Sulsel ini menambahkan.

Muammar mengatakan, setelah korban dilaporkan ke kampus KPKE, dia selaku dekan langsung memanggil SS untuk dimintai klarifikasi. Saat itu, SS diberhentikan dari tugasnya untuk fokus menyelesaikan masalah.

Selain itu, UIN Alauddin Makassar memiliki Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang selalu siap memberikan bantuan kepada korban ketika ada indikasi pelecehan atau kekerasan seksual.

“Sebagai dekan tentunya sangat disayangkan jika SS melakukan apa yang dicurigai. Korban berhak untuk melakukan proses lebih lanjut. media. Tentu itu akan sangat merusak reputasi lembaga tersebut,” jelasnya.

Ia berharap hal ini tetap menjaga asas praduga tak bersalah dan nantinya setelah dibuktikan secara hukum, jika diperlukan dapat disampaikan keterangannya.

Untuk diketahui, SS sendiri dituding melakukan tindakan pelecehan seksual dengan diduga menyodomi 10 mahasiswa sejak 2016.

Modus pura-puranya membantu mahasiswa mengerjakan skripsi dan bisa menjaga nilai bagus dari dosen. Namun, sejumlah korban pelecehan seksual belum melaporkannya ke pihak berwajib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *