Metaranews.co, Kediri – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kediri melarang pemberian obat sirup dari seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) untuk sementara waktu.
Hal itu sesuai dengan kebijakan dan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Mengacu pada imbauan edaran Kemenkes untuk sementara waktu, kita minta tenaga kesehatan faskes rumah sakit, dan lain sebagainya, untuk menghentikan sementara pemberian obat sirup kepada pasien,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dr. Achmad Khotib, saat dikonfirmasi metaranews.co, Sabtu (22/10/2022).
Masih kata Khotib, seluruh apotek juga diminta untuk tidak menjual obat jenis sirup bagi anak-anak, sementara ini diimbau untuk disimpan.
Dia menjelaskan konsumsi obat sirup ini, sementara diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak. Sekitar 100 anak sudah menjadi korban secara nasional.
Gangguan ginjal akut misterius ini terjadi saat penurunan yang cepat dan secara tiba-tiba pada fungsi ginjal. Ditandai dengan penurunan jumlah volume buang air kecil, hingga tidak buang air kecil sama sekali.
Khotib mengungkapkan sejumlah gejala-gejala dari gangguan ginjal akut misterius, yakni demam, batuk, dan pilek pada anak-anak usia 0 sampai 18 tahun.
Kemudian adanya gejala infeksi saluran cerna seperti mual dan muntah-muntah, dilanjutkan warna urine berubah menjadi coklat. Dilanjutkan juga mengalami penurunan jumlah urine hingga tidak buang air kecil sama sekali selama 12 jam.
Khotib mengimbau kepada Masyarakat agar segera membawa kerumah sakit apabila ditemukan anak-anak dalam kondisi tersebut.
“Segera bawa anak Anda ke fasilitas kesehatan dekat apabila menemui gejala khas yaitu penurunan jumlah dan frekuensi buang air kecil selama 12 jam agar mendapatkan penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Namun hingga saat ini, Khotib menyebut wilayah Kabupaten Kediri masih nihil akan kasus gangguan ginjal akut misterius ini. “Alhamdulilah tidak ada kasus di Kabupaten Kediri,” pungkasnya.