Metaranews.co, News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal permintaan hentikan Pemilu 2024 sementara.
Permohonan banding tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna ke PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Permohonan banding diajukan dengan menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hari ini KPU telah menyampaikan memori kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian kami telah menyerahkan berkas-berkasnya. Kami juga telah menerima akta permohonan kasasi sehingga KPU menyampaikan seluruh proses atau substansi berkas kasasi tersebut,” ucapnya, melansir Suara.com..
Meskipun pihaknya telah divonis oleh PN Jakpus dan saat ini telah mengajukan banding, Andi menjelaskan, imbauan itu sebagai tanda bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berjalan
“Jadi, proses dan tahapannya berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU,” jelasnya.
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat pada Kamis (3/2/2023) telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara otomatis memerintahkan penundaan pemilihan umum yang semula dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Majelis Hakim diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.