DPO Kasus Penipuan CPMI di Tulungagung Berakhir, namun Tersangka Tak Ditahan

metaranews.co
Iptu Anshori, Kasihumas Polres Tulungagung. (Ahmad/Metara)

Metaranews.co, Tulungagung – SY (36) perempuan yang menjadi DPO dalam kasus penipuan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Amerika Serikat, akhirnya dapat ditangkap oleh Polres Tulungagung. Namun sayangnya, tersangka SY tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan, (16/11/2022).

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, DPO SY diamankan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung pada 14 November 2022 di wilayah Kecamatan Tulungagung. Diketahui, berdasarkan KTP SY beralamat di Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Namun, tersangka tinggal di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru.

Bacaan Lainnya

“SY sudah kami amankan. Dimana SY sebelumnya, masuk dalam DPO,” tuturnya.

Anshori menjelaskan, meski SY sudah dilakukan penangkapan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, namun saat ini SY tidak dilakukan penahanan. Hal ini didasarkan karena dasar kemanusiaan.

“Alasan kami tidak melakukan penahanan kepada SY, karena tersangka memiliki 4 anak kecil,” jelasnya.

Menurut Anshori, SY telah ditetapkan sebagai DPO oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung. Penetapan DPO kepada SY didasarkan pada dua kali pemanggilan, tersangka tidak hadir. Selain itu tersangka malah pergi dari tempat tinggalnya.

“Dari alasan itulah kami menetapkan SY sebagai DPO,” paparnya.

Sebelumnya, SY ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan pemberangkatan CPMI ke AS. Kasus ini dia lakukan dengan suaminya yakni IE yang akan segera disidangkan. Untuk korbannya mencapai 10 korban dengan kerugian mencapai Rp 1 Miliar.

“SY memiliki peran menerima uang transfer dari para korban CPMI yang dijanjikan berangkat ke AS. Tapi setelah uang ditransfer oleh korban, ternyata tersangka tidak memberangkatkan korban,” terangnya.

Anshori menambahkan, atas perbuatanya, SY dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP. Sedangkan untuk tersangka IE dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan atau pasal 378 atau pasal 372 KUHP jucto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pasutri IE dan SY diduga telah melakukan penipuan pemberangkatan CPMI ke pabrik Coca-Cola yang ada di AS. Kedua tersangka mengaku mempunyai PT Abadi Mandiri Internasional yang bisa memberangkatkan pekerja ke luar negeri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *