DPRD Kabupaten Kediri Resah Isu Penghapusan Honorer

metaranews.co
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri, Taufik Chavifudin. (dok pribadi)

Metaranews.co, Kediri- Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri Taufik Chavifudin, turut prihatin atas nasib tenaga non-ASN atau honorer di Kabupaten Kediri. Terkait kebijakan penghapusan tenaga kerja mereka pada November 2023 mendatang. Jumlahnya pun diperkirakan mencapai ribuan.

Dia menjelaskan nasib tenaga honorer selalu mengalami perubahan kebijakan pada beberapa tahun terakhir. Sejumlah harapan besar juga disebutkan, menambah antusias ikutserta mendaftar tenaga honorer.

Bacaan Lainnya

“Isunya awal hendak didaftarkan PPPK, kemudian lagi diangkat PNS. Lalu sekarang ini mau dihapuskan, ini meresahkan, ikut prihatin,” ungkap Taufik saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Taufik secara detail menyebut, belum mengetahui data tenaga honorer di Kabupaten Kediri. Namun yang jelas dari perjumpaan beberapa tahun lalu bersama instansi terkait jumlahnya mencapai ribuan, apalagi tahun demi tahun kebutuhannya semakin meningkat.

Dijelaskan tenaga honorer didaerah kini telah ditentukan oleh instansi masing-masing terkait. Karena memang diakui analisis kebutuhan secara jumlah jabatan dan kerjanya masih sangat kurang. Meski dihapuskan, mereka akan tetap dibutuhkan.

Pihaknya mengaku pertemuan terakhir membahas tenaga honorer bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sejak beberapa tahun yang lalu. Secara tegas DPRD berpihak kepada tenaga honorer, terkait gaji dan kontrak kerja.

Pastinya pembahasan tersebut agar tidak menjadi keresahan pekerja tenaga honorer. “Itu juga menjadi prioritas agar tak menjadi keresahan tahun depan. Asal memang tidak melanggar regulasi seperti ASN, dapat diperpanjang,” ujarnya.

Secara pribadi Dia mengaku kebijakan penghapusan tenaga honorer dinilai kurang tepat. Kalau disetiap OPD daerah Kota dan Kabupaten mempunyai tenaga honorer, maka juga harus dicarikan solusi.

Beberapa kali keluhan kerab diterimanya dari tenaga honorer, dikatakan Taufik Anggota DPRD selalu menjadi jujukan. Namun kalau kebijakan ini berada di tingkat pusat, pihaknya hanya dapat sebatas menyampaikan aspirasi mereka.

“Kita di DPRD Kabupaten, ketika keputusan jadi domain ranahnya pusat, kita hanya sebatas menyampaikan aspirasi itu,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *