Metaranews.co, Tulungagung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada puluhan pejabat di Polres Tulungagung. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus korupsi dalam pengalokasian bantuan keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2014-2018. Dimana dalam kasus tersebut, menyeret tiga Mantan Pimpinan DPRD Tulungagung serta Kepala Bappeda Jatim, Budi Setiawan.
Rabu, 26 Oktober 2022 penyidik KPK melakukan pemeriksaan di gedung Satreskrim Polres Tulungagung, atau tepatnya di lantai 2. Diduga pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore hari. Pemeriksaan ini bukanlah pertama kali dilakukan penyidik KPK, setelah menetapkan tiga nama mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014 – 2018, yakni Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto.
Sekitar 12.15 WIB, tampak seroang pegawai dari Pemkab Tulungagung keluar dari ruang Pidkor Satreskrim Polres Tulungagung. Setelah didekati, terpampang nama pengenal yang digunakan yakni Eka Prihadi yang merupakan ASN Sekretariat Daerah Tulungagung.
Saat mencoba konfirmasi, Eka Prihadi menolak untuk memberikan penjelasan panjang lebar. Dia lebih memilih untuk bergegas keluar dari Mapolres Tulungagung.
Sementara itu, dari rilis KPK terdapat 10 nama pejabat yang diperiksa termasuk Eka Prihadi. Di antaranya Tri Hariadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung yang kedua kali ini diketahui diperiksa polisi. Selain itu tercatat ada Indra Fauzi Mantan Sekda, Maryani (Mantan Kepala Bappeda) dan Suharto (mantan Kepala Bappeda).
Selain itu ada Mohamad Najmudin, (PNS di Dinas Perhubungan) Harinto Triyoso, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim), Fajar Ma’rufin, (PNS di Dinas SDA & Mineral), Erik Supriyanti, S.Sos. (PNS di Dinas SDA & Mineral) dan pengusaha bernama Camelia Rachma Novita.
Ketika dikonfirmasi, Humas KPK Ali Fikri menyatakan adanya pemeriksaan saksi atas tersangka inisial BS terkait bantuan keuangan Pemprov Jatim kepada Kabupaten Tulungagung.
“Hari ini (26/10) pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada perieode (2014-2018), untuk tersangka BS,” terangnya via pesan WhatsApp.