Metaranews.co, Tulungagung – Berawal dari janji dapat memasukan seseorang menjadi ASN dengan uang ratusan juta, seorang mantan anggota DPRD Tulungagung berinsial SW (54) diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Saat ini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Tulungagung, (22/10/2022).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, kejadian ini bermula ketika salah satu korban berinisal WW (29) asal Desa Sebalor, Kecamatan Bandung, Tulungagung merasa ditipu oleh tersangka SW. Dimana selama 2016 hingga 2018, korban telah memberikan uang kepada tersangka untuk bisa menjadi ASN.
“Uang yang sudah diberikan kepada tersangka mencapai Rp 220 Juta. Meski sudah memberikan uang, korban juga tidak kunjung menjadi ASN seperti apa yang dijanjikan oleh tersangka,” tuturnya.
Anshori menjelaskan, dari laporan yang dibuat oleh korban, akhirnya Satreskrim Polres Tulungagung melakukan berbagai upaya hukum. Hingga akhirnya mantan Anggota DPRD Tulungagung berinisal SW ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan status tersangka kepada SW, didasarkan atas terpenuhinya dua alat bukti. Dan saat ini tersangka sudah dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Tulungagung,” jelasnya.
Menurut Anshori ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik. Diantaranya, tiga kwitansi penyerahan uang yang ditanda tangani oleh tersangka SW, tiga lembar bukti penyerahan uang melalui Bank Mandiri dan satu lembar bukti peyerahan uang melalui Bank BCA.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka diancam dengan hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.