Eks Pejabat Pemkot Mojokerto Ditahan Polisi Diduga Tipu 15 Calon Honorer, Kerugian Capai Rp 450 Juta

metaranews.co
Mantan pejabat Pemkot Mojokerto ditahan Polresta Mojokerto. (dok)

Metaranews.co, Mojokerto– Sempat melarikan diri, Acim Dartasim mantan pejabat Pemkot Mojokerto yang ditetapkan sebagai DPO kasus dugaan penipuan rekrutmen tenaga honorer berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polresta Mojokerto di kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022).

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria membenarkan penangkapan mantan kabag organisasi Sekretarian Daerah Kota Mojokerto 2021 tersebut. Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso mengungkapkan, pihak kepolisian mendapat informasi keberadaan Acim di daerah Bandung hari Rabu (16/11) setelah para penyidik berkoordinasi dengan kepolisian lintas daerah untuk melacak keberadaan tersangka.

Bacaan Lainnya

“Upaya penangkapan tersangka telah berlangsung selama sebulan terakhir sejak ditetapkan sebagai DPO akhir Oktober lalu, saat mendapat informasi Acim berada di Bandung, kami langsung berkoordinasi dengan anggota Reskrim di Bandung untuk memastikan keberadaannya,” ujar Rizki.

Setelah dipastikan keberadaannya, polisi langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya Acim dijemput dari kampung halamannya menuju Mapolresta Mojokerto dan langsung ditahan, Kamis (17/11).

“Saat tiba di Mapolresta Mojokerto tersangka langsung ditahan dan disangkakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” terang Rizki.

Dalam proses penangkapan ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa kuitansi pembayaran serta berkas surat perintah kerja. Lebih lanjut, Rizki menjelaskan, Acim  terjerat kasus penipuan penerimaan tenaga honorer fiktif di bagian organisasi Setdakot tahun 2021. Menurut laporan yang diperoleh, sebanyak 15 orang menjadi korban rekrutmen tersebut dengan total kerugian mencapai Rp 450 juta.

“Masing-masing korban membayar Rp 30-40 juta untuk pekerjaan tersebut, namun mereka ternyata tidak dipekerjakan dan tak diberi gaji penuh,” kata Rizki.

Saat proses pemeriksaan dan waktu pemanggilan tersangka tidak kooperatif dan sempat kabur dari kediamannya di Kecamatan Magersari. Tersangka juga telah resmi mengundurkan diri sebagai PNS pada 1 Oktober lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *