Metaranews.co, News – Sempat berbelit, Ferdy Sambo akhirnya dituntut hukuman penjara seumur hidup dengan dakwaan pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pbunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Aksi tersebut dilakukan bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Ma’ruf Kuat.
“Mereka yang melakukannya, memerintahkan agar dilakukan, dan ikut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain,” kata JPU saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel), Senin (17/10). Melansir Detiknews.
Ferdy Sambo diadili berdasarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.