Metaranews.co, News – Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa telah melakukan pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, Bhawa Sambo dan bersama para terdakwa lainnya telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Selain itu, Sambo dan terdakwa lain juga telah merusak barang bukti pembunuhan Brigadir Yosua.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo bersalah karena dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa orang lain,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (17/1/2023) melansir Detiknews.
“Kirimkan hukuman terhadap Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup,” tambahnya.
Ferdy Sambo juga dinilai JPU melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Lebih lanjut, JPU menilai tidak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan perbuatan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata jaksa.
Beberapa hal yang memberatkan Sambo adalah selalu berbelit dan tidak mau mengakui perbuatannya.
Serta telah mencoreng nama institusi Polri dan menyeret banyak pihak dalam kasusnya. Karena itu, tidak ada keringanan untuk Sambo.