FIF Nganjuk Proses Hukum Lima Debitur Nakal yang Lakukan Oper Alih Kredit

Team FIF Group Cabang Nganjuk
Team FIF Group Cabang Nganjuk (FIF Nganjuk)

Metaranews.co, Nganjuk – PT Federal International Finance (FIF) Group Area Jatim 3, Cabang Nganjuk melaporkan lima debitur nakal yang melakukan tindakan wanprestasi berupa oper kredit tanpa sepengetahuan FIF. 

Remedial Region Head Area Jatim 3, Ikbal Majid mengatakan laporan ini sebagai bentuk edukasi dan agar ada efek jera bagi masyarakat khususnya bagi debitur nakal yang tidak konsisten dengan surat perjanjian. 

Bacaan Lainnya

“Ini tentu menjadi sebuah pembelajaran bagi masyarakat khususnya konsumen FIFGROUP bahwa tindak over alih kredit dapat dijerat dengan hukuman pidana. Jangan sampai karena desakan ekonomi, masyarakat secara gegabah mengambil tindakan yang salah di mata hukum dan patut berhati hati kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergir dengan iming-iming imbalan yang tidak sebanding dengan hukuman yang akan didapatkan,” jelas Ikbal kepada metara. 

Ikbal menyebut ada lima orang yang dilaporkan atas kasus dugaan wanprestasi atau penggelapan unit. Kelimanya dijerat pasal 35 – 36 UU Fidusia dan pasal 372 tentang penggelapan.

“Kami melakukan pelaporan lima orang kreditur nakal ke Polres Nganjuk. Lima orang ini antara lain berinisial S yang kasusnya sudah masuk tahap 1 di Kejaksaan Kabupaten Nganjuk, lalu ada B dilaporkan ke Polsek Nganjuk, FF, AA, LN yang dilaporkan ke Polres Nganjuk, untuk status keempatnya masih di tahap penyidikan kepolisian,” jelasnya.

Ikbal menyebut pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk. 

“Dengan adanya kasus ini diharapkan masyarakat Nganjuk khususnya debitur FIF Group untuk tidak melakukan oper alih, gadai atau jual unit yang masih dalam status kredit, karena akan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung,” tutupnya.

Senada, Branch Head FIF Group Cabang Nganjuk Angling Yudo Warsanto mengatakan, FIF Group Cabang Nganjuk berkomitmen untuk selalu mengambil langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan masalah wanprestasi.

“Untuk masalah ini kami memastikan akan menindak secara hukum sesuai undang-undang Fidusia,” tutupnya.

Pos terkait