Fraksi PKS: Raperda Lingkungan Kaltim Harus Tegas, Inklusif, dan Berbasis Ekologis

La Ode Nasir, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur dari Dapil Balikpapan (Ubaidillah/Metaranews)
La Ode Nasir, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur dari Dapil Balikpapan (Ubaidillah/Metaranews)

Metaranews.co, Samarinda – Suara untuk lingkungan yang lestari kembali menggema dalam Sidang Paripurna ke-23 DPRD Kalimantan Timur, Senin (14/7/2025).

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang dinilai sangat penting dalam merespons krisis ekologis yang kian kompleks di Bumi Etam.

Melalui juru bicara La Ode Nasir, Fraksi PKS memuji inisiatif Pemerintah Provinsi dalam menyusun Raperda tersebut. Namun mereka menggarisbawahi perlunya penguatan sejumlah aspek penting agar peraturan ini tidak hanya menjadi respons administratif, tetapi juga menjadi fondasi keberlanjutan lingkungan jangka panjang.

Salah satu sorotan utama adalah masalah sampah dan limbah. PKS menegaskan perlunya pengaturan yang jelas terkait pengelolaan sampah rumah tangga, limbah spesifik, serta upaya nyata pengurangan sampah plastik.

Mereka mendorong pendekatan ekonomi sirkular serta pemberian insentif ekologis bagi pelaku usaha dan masyarakat yang berperan aktif dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

“Persoalan sampah di perkotaan seperti Samarinda dan Balikpapan sudah sangat serius. Perda ini harus mampu menjadi solusi konkret, bukan hanya regulasi formal,” ujar La Ode.

Fraksi PKS juga menyampaikan desakan agar dunia usaha dan sektor pertambangan benar-benar diberi tanggung jawab hukum yang kuat dalam pemulihan lingkungan. Mereka meminta agar kewajiban pemulihan lingkungan ditegaskan dalam Perda, termasuk prinsip polluter pays principle—di mana pihak pencemar wajib membayar biaya pemulihan dan ganti rugi ekologis.

“Pemberian izin untuk usaha dengan risiko lingkungan tinggi harus disertai audit lingkungan yang ketat, terbuka, dan bisa diakses publik,” tegas La Ode.

Lebih jauh, Fraksi PKS menekankan pentingnya komitmen terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Mereka menyatakan bahwa setiap aktivitas pembangunan harus tunduk pada prinsip sustainable development dan tidak boleh menjadi celah bagi eksploitasi sumber daya alam secara semena-mena.

Prinsip keadilan antargenerasi juga ditekankan. Menurut PKS, pembangunan hari ini harus mempertimbangkan hak generasi mendatang untuk hidup di lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

“Ini tentang warisan kita kepada anak cucu. Raperda ini harus menegaskan bahwa ruang hidup masa depan tidak bisa dikorbankan demi keuntungan sesaat,” kata La Ode.

Untuk memperkuat kesadaran publik, PKS menyarankan integrasi pendidikan lingkungan dalam kurikulum sekolah dasar hingga menengah. Mereka juga mendorong penguatan budaya lingkungan hidup yang berbasis kearifan lokal dan nilai-nilai agama, seperti budaya bersih, gotong royong, serta kesadaran spiritual terhadap alam.

Dengan seluruh masukan tersebut, Fraksi PKS berharap Raperda PPLH yang sedang dibahas benar-benar menjadi produk hukum yang inklusif, progresif, dan berpihak pada kelestarian lingkungan Kalimantan Timur dalam jangka panjang.(ADV)

Pos terkait