Metaranews.co, Nganjuk- Sekitar 600 orang massa buruh PT Gunawan Fajar, pabrik produsen karung plastik di Desa Jegreg, Kecamatan Lengkong, ngluruk ke Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk pada Senin siang (22/8/2022).
Kedatangan mereka merupakan aksi protes terkait gaji yang di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Joko Wahyudi, Koordinator SBTP Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) PT Gunawan Fajar yang memimpin aksi mengatakan, selama ini ia dan rekan-rekannya tidak mendapatkan hak yang semestinya dari pabrik, terutama terkait gaji.
“Selama ini karyawan menerima gaji Rp 1,8 juta, itu di bawah UMK,” ujar Joko. Untuk diketahui, UMK Kabupaten Nganjuk pada 2022 yakni sebesar Rp 1,97 juta.
Adapun yang pekerja borongan, disebut Joko hanya menerima Rp 500 ribu, Rp 800 ribu dan paling banyak Rp 1,6 juta.
Selain persoalan gaji, buruh PT Gunawan Fajar juga menuntut agar didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Menurut Joko, saat ini dari sekitar 800 karyawan, baru sekitar 172 pekerja yang sudah didaftarkan.
“Kami juga sudah berhari-hari melakukan aksi menginap dan mendirikan tenda di depan pabrik. Waktu itu sempat dapat janji dari pabrik bahwa gaji akan dibayar bertahap. Sudah sempat dibuat kesepakatan, tapi perusahaan ingkar,” sebut Joko. Selanjutnya, Joko dan rekan-rekannya mengeluhkan gaji yang dibayarkan PT Gunawan Fajar kerap molor.
Usai melakukan orasi di depan Pemkab Nganjuk, sejumlah perwakilan massa kemudian ditemui oleh Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi di ruang kerjanya. Marhaen juga memanggil pihak PT Gunawan Fajar yang diwakili HRD Yulian.
Dalam mediasi, Marhaen menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan semua pihak disini untuk mencari solusi untuk disepakati bersama. Hal tersebut menindaklanjuti dari Surat Pernyataan yang sudah dilayangkan pada tanggal 19 Agustus 2022.
“Yang diminta pekerja ini sangat normatif sebetulnya. Makanya, kita hadirkan semua pihak terkait disini untuk bersama-sama mencari solusi agar semua permasalahan yang sudah terjadi bisa diselesaikan dengan baik,“ ujar Marhaen.
Ia menggarisbawahi, dalam mediasi tersebut para pekerja hanya menutut apa yang menjadi haknya. Seperti, gaji sesuai dengan UMK, kemudian BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. “Ini sebenarnya sesuai dengan Undang-Undang Ketengakerjaaan. Jadi mereka (pekerja) hanya mengharapkan apa yang menjadi haknya dari perusahaan,“ tuturnya.
Adapun hasil mediasinya, Marhaen menyebut aksi mogok para buruh akan diakhiri.
“Jemudian perusahaan akan ditutup sementara. Hak pekerja agar segera dibayar dan Senin depan (29/8/2022) akan menghadirkan langsung direktur PT Gunawan Fajar.
Sementara itu. HRD PT Gunawan Fajar, Yulian, menjelaskan alasan pihak pabrik belum bisa memenuhi tuntutan, karena kondisi perusahaan saat ini tidak stabil.
“Masih kita kalkulasi. Memang kondisi perusahaan kami sedang tidak ideal. Jadi tidak memungkinkan langsung dipenuhi seperti membalikkan telapak tangan,” aku Yulian.