Metaranews.co, News – Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dijadwalkan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).
Sidang vonis terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB.
“Sesuai jadwal tetap (hari ini). Iya (mulai jam 10),” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023) dikutip Suara.
Sementara itu, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil bagi keluarga korban.
“Keluarga berharap putusan majelis hakim besok adalah putusan berkeadilan. Putusan pidana maksimal terhadap pelaku, sehingga ada efek jera terhadap pelaku,” kata Mellisa.
Selain itu, ia berharap putusan vonis Mario dan Shane bisa memberikan efek jera.
“Mengingat kondisi David saat ini jauh dari kembali normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya,” jelas Mellisa.
Sekadar informasi, Mario divonis 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya. Jaksa menyatakan tindakan Mario terhadap David tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutannya, tidak ada yang bisa meringankan tindakan Mario. Sedangkan Shane divonis 5 tahun penjara dalam kasus ini.
Berbeda dengan Mario, jaksa menyatakan Shane menyesali perbuatannya yang menganiaya David. Keduanya pun didakwa biaya restitusi terhadap David senilai Rp120 miliar.
Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi, maka ia akan diganti dengan tambahan hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan jika Shane tidak mampu membayar ganti rugi, maka hukuman pidananya akan ditambah selama 6 bulan.