Hasil Tim Pemeriksaan, Guru SD di Kediri Akui Lakukan Pelecehan Seksual ke 8 Siswa

Metaranews.co
Ilustrasi pelecehan seksual anak.

Metaranews.co, Kediri– Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri rupanya telah membahas terkait pemecatan terhadap IM, guru yang melakukan pelecehan terhadap delapan siswa SD di lingkungan Kecamatan Pesantren. Pasalnya, proses pemecatan ini tidak memerlukan incraht dari proses pengadilan.

Skema tersebut diterangkan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dindik Kota Kediri, Achmad Wartjiantono. Ia tak mengelak tentang adanya oknum guru yang terbukti melakukan tindakan asusila pelecehan terhadap siswanya. Hal ini diakui pelaku dihadapan tim pemeriksa yang dibentuk Dinas Pendidikan Kota Kediri. Tim pemeriksa pegawai daerah ini dibentuk dari unsur Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

Apa temuan tim pemeriksa? Mendapatkan pertanyaan ini, Anto menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pelaku secara langsung.

“Yang bersangkutan kooperatif kok, mau dipanggil dan sudah kami minta keterangannya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Anton menerangkan ketika pelaku dipanggil tim pemeriksa sudah mengakui perbuatan tercela itu kepada siswanya. Menurutnya, perbuatan itu dilakukan sekitar November 2021 sampai Juni 2022 ini.

“Kita tinggal nunggu saja surat keputusan dari pembinan pegawai daerah yakni Wali Kota Kediri. Dan ini memang kategori pelanggaran berat,” terangnya.

Kasus ini pun sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Para orang tua yang anaknya menjadi korban bersepakat tidak membawa kasus ini ranah hukum, dengan syarat oknum guru tersebut dipindahtugaskan.

Wali Kota Kediri Abu Bakar pun menambahkan bahwa proses di internal Pemkot Kediri sudah dimulai sejak tiga pekan yang lalu.

“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memproses secara intensif,” terang Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (21/07).

Wali Kota Kediri Abu Bakar juga mendukung masalah ini maju ke proses ranah hukum. Menurutnya, kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Saya yakin pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian sejalan dengan kita. Mari kita dukung agar kasus ini segera diproses secara hukum,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus ini, Pemerintah Kota Kediri membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *