Heboh, Video Perlihatkan Suatu Aliran Izinkan Saling Bertukar Pasangan Asal Sama-sama Suka

Aliran
Cuplikan video viral di medsos , suatu aliran izinkan bertukar pasangan asal sama-sama suka (tangkapan layar)

Metaranews.co, News – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang kyai suatu aliran memperbolehkan jamaahnya untuk saling bertukar pasangan asal sama-sama suka.

Diduga aliran sesat itu mengajarkan sah hukumnya bahwa saling tukar pasangan diperbolehkan meskipun tidak menikah, dengan catatan harus sama-sama suka. Adapun, video itu salah satunya dibagikan akun Instagram @terangmedia.

Bacaan Lainnya

Pada potongan video tersebut diperlihatkan dua orang yang memakai pakaian serba hijau serta mengenakan sorban. Lalu, di hadapannya ada seorang wanita dengan penampilan tertutup serba hitam dilengkapi penutup wajah atau cadar.

Lebih lanjut, salah seorang pria tua yang diduga kiai di sana menjelaskan bagaimana ajaran mereka yang memperbolehkan saling tukar pasangan asal sama-sama mau dan suka.

“Kayak suami-istri itu pergaulannya, gitu mintanya. Di sini dibebaskan kita ini dibebaskan gitu. Masalah ada bisanya, mau tukar pasangan pun boleh dan di sini yang penting gitu intinya,” ucap pria tua berbaju hijau di tengah.

“Makanya di agama yang lain nggak ada kayak gini tuh nggak ada yang sama suaminya ya itulah,” sambungnya.

“Janda kok boleh kyai, kan belum menikah jadi pasangan gimana tuker tukeran,” tanya seorang pria.

“Kebebasan di sini gitu. Boleh tuker tukeran boleh di sini boleh,” tambahnya

“Oh pasangan tuker tukeran kalau ceweknya suka gitu, yaudah sama-sama suka ya udah langsung saja. Sama siapa aja boleh, boleh yang penting kita sama-sama suka tuker tukeran pasangan,” pungkasnya.

Dalam video lain juga terlihat seorang pria disamping kiai tersebut, tampak menggerayangi wanita bercadar. Mulai dari membuka cadar, hingga memegang bagian-bagian tubuhnya.

Bahkan si kiai juga mengatakan bahwa mengaji di tempatnya ada jaminan dunia dan akhirat.

“Peraturannya kayak gini, dibebasin semuanya. Makanya misalnya ngaji kesini jangan sampai misalnya nyesel, jangan nyesel gitu. Ada jaminannya, ada tunjangannya, semua dijamin sama kiai,” ujarnya.

“Dunia akhirat saya yang jamin,” ungkapnya.

Ia juga mengklaim jika ajaran tersebut berasal dari leluhurnya.

Belum diketahui dimana lokasi video itu diambil. Namun, hingga Selasa (27/2/2024), unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 750 komentar dan disukai lebih dari 1.200 akun Instagram.

Sejumlah warganet bahwa ajaran dalam aliran tersebut dinilai sesat dan dapat merugikan para perempuan. Mereka juga tak menyetujui dengan adanya ajaran tersebut.

“Ngerusak agama islam… Masa perempuan berpakaian syar’i main d pegang” Begitu ajja smpe ke bagian dadanya,” tulis @pandu.pribadi.92

“Ini baru ajaran sesat. Patut di penjarakanIni baru ajaran sesat. Patut di penjarakan,” tulis @hendra.edison

“Kasian wanita² yg berniqab, apa ni playing victim jg kah… astagfirullah,” tulis @arifin.hambafaqir

“jkt underground versi syar’i. bukannya perdalam kajian malah perdalam fantasi. mau aja dimodusin,” tulis @javaarabikacoffee

“Pake sorban, pake jubah ngaku kiyai trs prcya ikutin alirannya. Jels menyimpang bkn muhrim saja sdh dosa, itu bapak2 baju ijo maen raba2 aja. Termasuk pelecehan buk. Ko yo meneng wae to buk buk,” tulis @zeny2712

Lantas, bagaimana tukar pasangan suami-istri dalam hukum negara?

Dijelaskan bahwa berhubungan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya adalah suatu tindak pidana dalam hukum positif di Indonesia.

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026:

Pasal 284 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1) a.seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b.seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

2) a.seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut. bersalah telah kawin;

b.seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

2.Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

3.Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

4.Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

5.Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Pasal 411 UU 1/2023

1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana

karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[2]

2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a.suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b.orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

 

 

 

penulis: adinda

Pos terkait