Holywing Surabaya Dinilai Tak Miliki Tiga Izin

Metaranews.co
Warga Surabaya melakukan aksi demonstrasi di Holywings Surabaya. (ist)

Metaranews.co, Surabaya– Setelah mendapatkan demonstrasi dari aliansi Ulama Indonesia di Gedung Grahadi Surabaya, akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pasalnya, Holywings tidak memperbarui izin sejak setahun terakhir.

Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur Hariyanto, mengatakan bahwa Holywings tidak memiliki tiga izin.

Bacaan Lainnya

“Holywings juga tidak memiliki tiga izin, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi,” terangnya.

Ia menyatakan terkait kelengkapan izin ini merupakan keharusan bagi pengusaha untuk memulai suatu kegiatan usaha yang dinilai berdasarkan tingkat risiko usaha.

Sehingga, dari temua itu Hariyanto menyatakan bahwa Holywings ilegal.

“Jadi kalo ilegal sebut aja, tapi ini juga tidak berizin sehingga tidak boleh buka,” tegasnya.

Namun, ketika ditanya tentang Holywings yang masih beroperasi, Hariyanto menerangkan bahwa hal ini terkait dengan aturan baru yakni PP no 5 tahun 2021 yang baru disahkan tahun lalu.

“Itukan aturan baru, sebelum aturan tersebut disahkan, Holywings masih legal. Dengan aturan PP no 5 tahun 2021, itu mereka belum mengurus yang baru serta belum migrasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, massa aksi yang tergabung dalam aliansi Ulama Indonesia melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, mereka meminta kepada pemerintah terutama Jawa Timur untuk menutup selamanya Gerai Holywings. Selasa (5/7/2022).

Mereka juga membawa 3 tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah. Berikut isi tuntutan mereka.

  1. Menuntut gubernur Jatim utk cabut izin operasional dan tutup outlet di Jatim.
  2. Menutup aparat penegak hukum untuk mengusut kasus penghinaan nabi Muhammad oleh Holywings secara tuntas dan terbuka yang mana semua pelaku yang terlibat termasuk inisiatornya harus dihukum dan diadili seberat-beratnya.
  3. Menuntut Pemprov Jatim dan institusi di bawahnya untuk mengeluarkan perda yg melarang segala hal dalam bentuk apapun yang bermuatan islamophobia. Dan mendorong pemerintah pusat utk mengeluarkan perundang-undangan yang mencegah islamphobia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *