Hore!!! Bulan Ramadhan ini MUI Sudah Perbolehkan Salat di Masjid dengan Shaf Rapat

Penderita Maag Wajib Baca!!! Biar Puasa Aman
Ilustrasi puasa ramadan (Freepik)

Metaranews.co, Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memperbolehkan jalannya salat Jum’at, salat Terawih dan salat Ied dengan saf rapat di masjid. Keputusan ini usai adanya pertimbangan atas aturan pemerintah yang mencabut berbagai aturan protokol kesehatan Covid-19.

Pernyataan itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi yang terbit dan berlaku sejak Kamis (10/3/2022) dan ditandatangani Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.

Bacaan Lainnya

“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” dikutip dari salinan Bayan MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 memang memperbolehkan umat Islam salat berjemaah di masjid dengan tidak menerapkan saf rapat atau saf renggang. Kemudian, MUI memperbolehkan salat Jumat di rumah.

Pada bayan itu, MUI menjelaskan fatwa-fatwa tersebut dibuat dengan alasan hajah syar’iyyah. Menurut MUI, kondisi itu sudah tidak berlaku karena pemerintah sudah melonggarkan aturan di sejumlah sektor.

“Berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang,” tulis MUI.

“Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan),” imbuhnya.

MUI juga mengimbau Muslim untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Muslim diminta memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, selawat, sedekah, dan doa.

Muslim pun diimbau menyiapkan diri secara lahir dan batin menyambut bulan Ramadan. MUI menyarankan umat Islam menjalankan syiar agama pada Ramadan.

“Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus Alquran, qiyamul lail, iftar jama’i dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” ucap MUI.(E2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *