Metaranews.co, Ngawi – Media sosial (medsos) memang sudah tak bisa dipisahkan dari pengguna gawai. Namun, masyarakat tetap perlu waspada dengan potensi kejahatan yang terjadi dari medsos. Seperti yang dirasakan ERB, perempuan asal Kabupaten Tuban ini yang tertipu oleh ANS, warga Kabupaten Ngawi. ERB menjadi korban pencurian dengan kekerasan, bahkan ia nyaris dicabuli oleh ANS.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan bahwa korban mulanya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Tantan. Kronologinya, kata Dwiasi, seorang mahasiswi berinisial ERB (26) yang beralamatkan di Tuban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi tantan sekitar bulan Juni 2022.
Kemudian perkenalan berlanjut lewat pesan WA, hingga pada Selasa (25/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku ANS (27) melakukan kekerasan dengan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, dan membawa barang-barang milik korban.
“Siapa saja agar berhati-hati jika berinteraksi dengan orang melalui media sosial. Masyarakat diminta agar tidak mudah percaya dengan kata-kata manis orang yang baru dikenal,” tutur Dwiasi.
Korban pun segera melapor, sehingga dalam waktu cepat, pelaku dapat ditangkap oleh Satreskrim Polres Ngawi.
“Korban segera melapor, sehingga dalam waktu 1×24 jam, pelaku dapat ditangkap. Saya berharap, agar kejadian seperti ini jangan terulang,” lanjut Dwiasi.
Pelaku yang sedang berada di warung sempat berusaha kabur, namun petugas dengan sigap berhasil mengamankan tersangka yang sehari-hari menjual bakso atau pentol.
“Tersangka berusaha kabur, tapi reskrim berhasil mengamankannya kemudian dibawa ke Polres Ngawi untuk dilakukan pendalaman,” jelasnya.
Karena perbuatannya, kini ANS harus mendekam di penjara dengan jeratan pasal 285 KUHP dan pasal 365 (1) KUHP.