Metaranews.co, Jakarta – Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (9/8/2022).
“Timsus memutuskan menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Jenderal Listiyo Sigit, Selasa (9/8/2022).
Terkait motif pembunuhan, Kapolri menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, selain Ferdy Sambo, ditetapkan pula satu orang tersangka baru berinisial KM.
Meskipun begitu Kapolri belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan jabatan KM. Dengan begitu, sudah ada empat tersangka dalam kasus penembakan brigadi J, Yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, serta KM.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana. “Ancaman maksimak hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara, ” pungkasnya.
Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan jika peran Ferdi Sambo diduga kuat menjadi pihak yang merancang skenario agar seolah-olah telah terjadi tembak di rumahnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu.
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga diduga telah memerintahkan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
“FS yang menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadii peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo,” ungkapnya.