Jika RUU Perampasan Aset Sah, Pemerintahan Jokowi Disebut Serius Tangani Korupsi di Indonesia

Perampasan Aset
Presiden Joko Widodo. (Instagram @jokowi)

Metaranews.co, News – Draft RUU Perampasan Aset yang disebut sudah rampung dan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, merupakan angin segar bagi hukum di Indonesia.

Jika RUU Perampasan Aset ini ditandatangani dan kemudian disahkan melalui proses di DPR, ini menjadi bukti konkret pemerintahan Jokowi serius dalam menangani pemberantasan korupsi.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Penggagas Gerakan Advokat, Heroe Waskito, RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dipandang sebagai harapan rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih sesuai amanat reformasi.

Perampasan Aset
Presiden Joko Widodo. (Instagram @jokowi)

RUU ini diprakarsai oleh pemerintah, sehingga keseriusan Presiden Jokowi dalam mendorongnya bisa menjadi tolak ukur komitmennya untuk melakukan reformasi.

“RUU Perampasan Aset ibarat senjata pamungkas pemberantasan korupsi. Selain menimbulkan efek jera, keberadaan UU ini diperlukan untuk mengembalikan sepenuhnya apa yang telah diambil oleh para koruptor, termasuk keuntungan dari aset-aset tersebut,” ucapnya, melansir Suara.com, Rabu (19/4/2023).

“Semangat RUU ini seratus persen dari cita-cita reformasi.  Lahirnya undang-undang ini akan menjadi tanda hadirnya pemerintahan yang bersih di Indonesia. Ini akan menjadi warisan terbesar dari sepuluh tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo,” katanya.

Heroe Waskito menambahkan, jika RUU Perampasan Aset berhasil direalisasikan oleh Presiden Jokowi, publik akan melihat bahwa dirinya benar-benar berkomitmen terhadap tujuan reformasi.

“Tentu kami sebagai advokat dan mantan aktivis mahasiswa yang masih setia dengan cita-cita reformasi berharap Presiden benar-benar serius mendorong RUU ini,” ujarnya.

Salawati Taher, Pemrakarsa Gerakan Advokat, menyatakan RUU Perampasan Aset saat ini berada di tangan Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, keberhasilan pengesahan RUU tersebut bergantung sepenuhnya pada kehendak Presiden Jokowi.

“Saat ini RUU masih dalam tahap finalisasi draf oleh pemerintah. DPR belum menerima surat presiden terkait RUU ini,” pungkas Salawati.

Rancangan Undang-undang, atau RUU Perampasan Aset, disebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan draftnya sudah selesai dan tinggal menunggu Presiden Joko Widodo tandatangan.

Mahfud mengatakan, jika Presiden Jokowi akan segera menandatangani Surat Presiden (Surpres) dan RUU Perampasan Aset akan segera diajukan ke DPR.

“Dokumen penyitaan aset sudah final, tapi mungkin sebentar lagi lebaran akan ditandatangani Keppres Presiden,” kata Mahfud di Komando PJR Tol Jakarta-Cikampek KM 29, melansir Suara.com, Rabu (19/4/2023).

“Untuk draf RUU sudah selesai semua substansinya, salah ketik juga sudah disisir. Mudah-mudahan tidak lama setelah lebaran, taruh di minggu pertama surpres sudah dikirim,” tambahnya.

Terkait pelaksanaannya nanti, Mahfud meminta semua pihak ikut dalam pembahasan RUU yang akan dilakukan DPR.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *