Metaranews.co, News – Presiden Joko Widodo atau Jokowi larang buka puasa bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pada Ramadan 1444 Hijriah.
Pelarangan aktivitas buka bersama ini karena penanganan Covid-19 masih Memasuki masa transisi dari pandemi ke endemik.
Selain itu, larangan berbuka puasa bagi ASN dan para pejabat juga tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Surat tersebut ditujukan untuk para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan para pimpinan lembaga/lembaga, melansir Suara.com, Kamis (23/3/2023).
Arahan dalam surat tersebut juga akan diteruskan kepada gubernur, bupati, dan walikota yang selanjutnya akan diteruskan kepada seluruh pegawai di lingkungan masing-masing.
Untuk merealisasikan Surat Seskab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang menyiapkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah.
Larangan bukber bagi ASN dan pejabat ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada tahun-tahun sebelumnya, Presiden Jokowi juga meneken larangan buka puasa akibat pandemi Covid-19.
Tahun 2021 misalnya, larangan tersebut diterbitkan. Namun, setahun setelahnya, yakni Ramadan 2022, buka puasa dengan aktivitas terbatas diperbolehkan.
Saat itu, Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan selama bulan Ramadhan, salah satunya dengan tidak berbicara saat buka puasa bersama atau berbuka puasa.
Sementara itu, menurut penuturan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 2021, Wiku Adisasmito, ia menyebut, masyarakat merindukan momen buka puasa bersama selama Ramadan.
“Saat berbuka puasa bersama lebih baik menjaga jarak yang cukup dan tidak harus berbicara saat makan, prinsip kebersihan adalah mencuci tangan sebelum tangan agar kita bersih dan sehat,” ujar Wiku dalam diskusi FMB9, Senin (28/3/2022).
Ia juga mengatakan, masjid juga sudah diperbolehkan buka untuk ibadah berjamaah dengan pelonggaran yang cukup banyak mengikuti tingkat PPKM di daerahnya, namun tetap protokol kesehatan menjadi prioritas utama.
“Selama kita beribadah di masjid, pastikan masjid tidak terlalu penuh, dan terlalu lama berada di masjid agar potensi penularan menjadi besar, cara buka ventilasi masjid lebih baik dan tidak memakan waktu lama. Terlalu lama di mesjid, interaksi berbicara juga relatif terbatas, yang tidak berbicara hanya menggunakan masker,” pungkasnya.